Martapura, matarakyat.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Kamis (31/7/2025) pagi.
Rapat berlangsung di ruang paripurna lantai 2 Gedung DPRD Banjar, dipimpin Ketua DPRD H Agus Maulana bersama unsur pimpinan lainnya.
Hadir pula Plh Sekretaris Daerah Banjar Ikhwansyah dan sejumlah perwakilan eksekutif.
Dua Raperda yang dibahas mencakup:
1. Raperda tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Fraksi Golkar menyampaikan apresiasi atas inisiatif kedua Raperda tersebut. Dalam pandangannya, keberadaan masyarakat adat di Kabupaten Banjar perlu dijamin dan dilindungi secara hukum agar eksistensi dan budaya lokal tetap lestari.
“Perda ini diharapkan mampu memberikan jaminan dan kepastian hukum terhadap keberadaan serta hak-hak masyarakat adat. Pemerintah pusat pun telah memberikan ruang bagi daerah untuk mengatur urusan masyarakat adat,” ujar juru bicara Fraksi Golkar.
Terkait Raperda Administrasi Kependudukan, Fraksi Golkar menilai pentingnya pembaruan regulasi guna meningkatkan pelayanan publik yang cepat, mudah, gratis, dan nondiskriminatif.
Hal itu termasuk penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan penghapusan denda keterlambatan.
Dukungan serupa juga disampaikan Fraksi Gerindra. Mereka menekankan pentingnya pengakuan hak-hak tradisional masyarakat hukum adat sebagai bagian dari pelestarian lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, serta pelestarian nilai-nilai kearifan lokal.
Fraksi Gerindra juga menggarisbawahi pentingnya dasar hukum yang kuat, sesuai dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Untuk Raperda Administrasi Kependudukan, mereka berharap penerapannya dapat mendukung pelayanan yang profesional, tertib, inklusif, dan berbasis data yang akurat.
Rapat Paripurna ini merupakan tahapan awal sebelum pembahasan lebih lanjut bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah.