Matarakyat.co.id, BATULICIN – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUMP2) Tanah Bumbu (Tanbu) launching perdana Fasilitas Tera Ulang Tangki Ukur Mobil (TUM) Bahan Bakar Minyak (BBM), di Kantor DKUMP2 Tanbu, Rabu (16/10/2024).
Kepala DKUMP2 Tanbu, Hamaluddin Tahir, mengatakan Tanah Bumbu memiliki potensi lebih 200 unit Mobil Tangki. Namun dari 13 perusahaan yang terdata di Unit Metrologi Legal secara lengkap baru 100 buah.
“Tera Tangki Mobil sangat penting untuk memastikan kepastian ukuran sesuai dengan aturan kemetrologian, agar perlindungan konsumen terjamin,” kata Hamaluddin.
Dengan adanya instalasi penera TUM, maka pemilik tangki mobil BBM tidak perlu lagi jauh-jauh melaksanakan tera, karena sebelumnya harus ke Kotabaru atau ke Banjarbaru.
Keberadaan instalasi penera TUM ini di harapkan pula dapat menjadikan Kabupaten Tanah Bumbu menjadi daerah tertib ukur.
“Unit Metrologi Legal mempunyai target yaitu menjadikan Tanah Bumbu sebagai daerah tertib ukur Tahun 2026,” pungkasnya.
Hal ini seiring dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 08/M-DAG/PER/2/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan. (Oliv)