Dieksekusi Usai Sidang PK, Pria Lanjut Usia Ditahan di Lapas Banjarbaru

- Jurnalis

Jumat, 13 Juni 2025 - 21:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarbaru, matarakyat.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar mengeksekusi Kahpi (73), warga Pekapuran B Laut, Banjarmasin, beberapa jam setelah menghadiri sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Martapura, Kamis (12/6/2025).

Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kahpi sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dalam perkara dugaan penyerobotan lahan.

Pelaksanaan eksekusi berlangsung malam hari. Tim dari Kejari Banjar mendatangi kediaman anak Kahpi dan membawanya ke RS Idaman Banjarbaru untuk pemeriksaan kesehatan sebelum dititipkan ke Lapas Kelas IIB Banjarbaru, Jumat (13/6/2025) dini hari sekitar pukul 00.32 Wita.

Baca Juga :  Satgas Pangan Polda Kalsel Pastikan Minyakita Sesuai Standar, Konsumen Diminta Waspada

Tindakan ini menuai perhatian dari keluarga dan penasihat hukum terdakwa. Mereka menyayangkan eksekusi dilakukan sebelum proses PK mencapai putusan.

“Kami kecewa, karena sebelumnya diinformasikan eksekusi ditunda sampai PK selesai,” ujar Fahmi, cucu Kahpi.

Sementara, Penasihat hukum Kahpi, Oriza Sativa Tanau, menilai pelaksanaan eksekusi saat proses PK masih berlangsung bisa menimbulkan risiko, terutama jika permohonan PK dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

“Ini bisa menjadi bentuk ketidakadilan, apalagi klien kami adalah lansia. Menjalani masa tahanan sebelum hasil PK keluar tentu menyakitkan,” kata Oriza.

Baca Juga :  Kanwil BPN Kalsel Gelar Inventarisasi Usulan Topik Kajian Tahun 2025

Ia juga menegaskan bahwa pokok perkara masih menyimpan sejumlah persoalan hukum, salah satunya mengenai perbedaan lokasi objek sengketa yang menjadi dasar gugatan.

“Kalau PK dikabulkan, siapa yang bisa mengembalikan waktu dan martabat seseorang yang sudah ditahan?” tambahnya.

Meski menyayangkan waktu eksekusi, pihak kuasa hukum tetap menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap pengadilan memberi putusan yang adil sesuai fakta persidangan.

Berita Terkait

Luar Biasa, Kabupaten Banjar Rampungkan 100% Akta Koperasi Merah Putih Jauh Sebelum Tenggat Nasional
Dukung Asta Cita Presiden, Polsek Gambut Salurkan Bibit Tanaman ke Universitas NU
Dituding Rebut Lahan, PTAM Intan Banjar: Tuduhan Tak Berdasar
Bandara Internasional Syamsudin Noor Sambut Kloter Pertama Jamaah Haji Kalimantan Selatan
PLN Icon Plus Regional Kalimantan Gelar Aksi “Zero Waste Warriors” Bersihkan Pesisir Balikpapan di Hari Lingkungan Hidup
Pekarangan Polsek Gambut Jadi Contoh, Kecamatan Gambut Dorong Warga Bertani di Lahan Rawa
Hotel di Banjarbaru Luncurkan Program Loyalitas “Qanita Bookers Priority”
Terdakwa Kasus BBM di Martapura Disebut Sakit, Kuasa Hukum Ajukan Permohonan Keringanan

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 15:36 WITA

Luar Biasa, Kabupaten Banjar Rampungkan 100% Akta Koperasi Merah Putih Jauh Sebelum Tenggat Nasional

Rabu, 18 Juni 2025 - 09:47 WITA

Dukung Asta Cita Presiden, Polsek Gambut Salurkan Bibit Tanaman ke Universitas NU

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:36 WITA

Dituding Rebut Lahan, PTAM Intan Banjar: Tuduhan Tak Berdasar

Minggu, 15 Juni 2025 - 06:07 WITA

Bandara Internasional Syamsudin Noor Sambut Kloter Pertama Jamaah Haji Kalimantan Selatan

Sabtu, 14 Juni 2025 - 16:27 WITA

PLN Icon Plus Regional Kalimantan Gelar Aksi “Zero Waste Warriors” Bersihkan Pesisir Balikpapan di Hari Lingkungan Hidup

Sabtu, 14 Juni 2025 - 06:49 WITA

Pekarangan Polsek Gambut Jadi Contoh, Kecamatan Gambut Dorong Warga Bertani di Lahan Rawa

Jumat, 13 Juni 2025 - 21:51 WITA

Hotel di Banjarbaru Luncurkan Program Loyalitas “Qanita Bookers Priority”

Jumat, 13 Juni 2025 - 21:46 WITA

Dieksekusi Usai Sidang PK, Pria Lanjut Usia Ditahan di Lapas Banjarbaru

Berita Terbaru