Dieksekusi Usai Sidang PK, Pria Lanjut Usia Ditahan di Lapas Banjarbaru

- Jurnalis

Jumat, 13 Juni 2025 - 21:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarbaru, matarakyat.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar mengeksekusi Kahpi (73), warga Pekapuran B Laut, Banjarmasin, beberapa jam setelah menghadiri sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Martapura, Kamis (12/6/2025).

Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kahpi sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dalam perkara dugaan penyerobotan lahan.

Pelaksanaan eksekusi berlangsung malam hari. Tim dari Kejari Banjar mendatangi kediaman anak Kahpi dan membawanya ke RS Idaman Banjarbaru untuk pemeriksaan kesehatan sebelum dititipkan ke Lapas Kelas IIB Banjarbaru, Jumat (13/6/2025) dini hari sekitar pukul 00.32 Wita.

Baca Juga :  KONI Banjar Fokus Matangkan Strategi Jelang Porprov Kalsel 2026

Tindakan ini menuai perhatian dari keluarga dan penasihat hukum terdakwa. Mereka menyayangkan eksekusi dilakukan sebelum proses PK mencapai putusan.

“Kami kecewa, karena sebelumnya diinformasikan eksekusi ditunda sampai PK selesai,” ujar Fahmi, cucu Kahpi.

Sementara, Penasihat hukum Kahpi, Oriza Sativa Tanau, menilai pelaksanaan eksekusi saat proses PK masih berlangsung bisa menimbulkan risiko, terutama jika permohonan PK dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

“Ini bisa menjadi bentuk ketidakadilan, apalagi klien kami adalah lansia. Menjalani masa tahanan sebelum hasil PK keluar tentu menyakitkan,” kata Oriza.

Baca Juga :  PT Baramarta Libatkan Kontraktor untuk Atasi Tunggakan Pajak Ratusan Miliar

Ia juga menegaskan bahwa pokok perkara masih menyimpan sejumlah persoalan hukum, salah satunya mengenai perbedaan lokasi objek sengketa yang menjadi dasar gugatan.

“Kalau PK dikabulkan, siapa yang bisa mengembalikan waktu dan martabat seseorang yang sudah ditahan?” tambahnya.

Meski menyayangkan waktu eksekusi, pihak kuasa hukum tetap menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap pengadilan memberi putusan yang adil sesuai fakta persidangan.

Berita Terkait

Kejari Banjar Tetapkan Awang Bangkal Barat sebagai Desa Binaan “Jaga Desa”
Brimob Polda Kalsel Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih di Tiga Daerah untuk Gelorakan Nasionalisme
Polantas Kalsel Bagikan 500 Bendera Merah Putih Jelang Hari Kemerdekaan
Tiga Pejabat DPKP Banjar, Diperiksa Tipidkor Polres Banjar
Unit Tipidkor Polres Banjar Periksa EO MTQ Nasional ke-36, Ada Apa? 
H. Muhammad Rofiqi: Pancasila Selaras dengan Nilai Budaya Masyarakat Kalimantan Selatan
BPIP Tegaskan Pengibaran Bendera One Piece Bisa Menyesatkan Makna Nasionalisme
Polsek Alalak Bekuk Pengedar Sabu di Warung Jalan Trans Kalimantan

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 16:52 WITA

Kejari Banjar Tetapkan Awang Bangkal Barat sebagai Desa Binaan “Jaga Desa”

Selasa, 5 Agustus 2025 - 22:19 WITA

Brimob Polda Kalsel Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih di Tiga Daerah untuk Gelorakan Nasionalisme

Selasa, 5 Agustus 2025 - 14:58 WITA

Polantas Kalsel Bagikan 500 Bendera Merah Putih Jelang Hari Kemerdekaan

Senin, 4 Agustus 2025 - 19:53 WITA

Tiga Pejabat DPKP Banjar, Diperiksa Tipidkor Polres Banjar

Senin, 4 Agustus 2025 - 17:49 WITA

Unit Tipidkor Polres Banjar Periksa EO MTQ Nasional ke-36, Ada Apa? 

Senin, 4 Agustus 2025 - 14:12 WITA

H. Muhammad Rofiqi: Pancasila Selaras dengan Nilai Budaya Masyarakat Kalimantan Selatan

Senin, 4 Agustus 2025 - 14:03 WITA

BPIP Tegaskan Pengibaran Bendera One Piece Bisa Menyesatkan Makna Nasionalisme

Senin, 4 Agustus 2025 - 09:11 WITA

Polsek Alalak Bekuk Pengedar Sabu di Warung Jalan Trans Kalimantan

Berita Terbaru

Kriminal

MiChat Picu Pengeroyokan Maut, Delapan Orang Jadi Tersangka

Selasa, 5 Agu 2025 - 12:03 WITA