Curiga Istri Sirih Selingkuh Anak Tiri Jadi Pelampiasan Penganiayaan

- Jurnalis

Selasa, 15 Oktober 2024 - 18:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Batulicin,matarakyat.co.id – Malang tak dapat di pungkiri, balita yang seharusnya mendapatkan kasih sayang serta perlindungan malah menjadi korban kekerasan dari seorang ayah tiri yang terjadi di RT 21 Jalan Beringin Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang, Tanah Bumbu.

Musbira Azkadina Sabira (3) meregang nyawa hingga menghembuskan nafas terakhirnya usai mendapatkan penganiayaan dan kekerasan dari ayah tirinya RE (35).

Penganiayaan terhadap seorang balita ini terjadi lantaran dilandasi kecemburuan serta kecurigaan RE yang merupakan suami sirih dari ibu korban pada saat pulang dari jakarta menemui istri pertamanya, yang mana ketahuan chat dengan lelaki lain.

Hal tersebut di jelaskan Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Agung Kurnia Putra,S.I.K saat jumpa pers dengan media pada Senin (14/10/2024) siang.

Dalam press release tersebut Agung menjelaskan motif tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur yang mengakibatkan Musbira Azkadina Sabira meninggal dunia.

Polisi berpangkat balok tiga di pundaknya ini pun menguraikan beberapa kali terjadinya penganiayaan dan kekerasan terhadap balita berumur 3 Tahun tersebut.

“Modus pelaku yaitu Pelaku marah dengan istri sirihya sdri SAPNAH karna pada saat pelaku pulang ke jakarta untuk menemui istrinya yang pertama dimana sdri SAPNAH ketahuan chat dengan laki- laki lain sehingga setelah pelaku pulang dari jakarta pelaku sering bertengkar dan melakukan pemukulan terhadap istrinya sdri SAPNAH dimana pelaku melampiaskannya juga kepada korban MUSBIRA AZKADINA SABIRA yang masih berusia 3 tahun,”jelasnya.

“RE melakukan penganiayaan berulang-ulang yaitu pada Tanggal 30 Juli 2024 Skj 20.00 wita Pelaku melakukan pemukulan ( meninju ) di bagian wajah korban mengenai rahang kiri korban dan akibat pukulan tersebut korban sampai terbentur di lantai dan mengenai kepala bagian belakang korban hal ini menyebabkan kepala bagian belakang korban benjol dan di duga sesuai dengan hasil Autopsy dimana tengkorak kepala bagian belakang mengalami retak, tersangka juga meninju lengan kanan korban,dan juga meninju betis kanan korban hal ini yang menyebabkan luka lebam di tangan kanan dan kaki kanan korban (pada saat pelaku bertengkar dengan istrinya dimana pelaku melakukan pemukulan kepada istrinya dan juga di lampiaskan kepada korban),”beber agung.

Baca Juga :  Polres Tanah Bumbu Tangkap Dua Terduga Pelaku Penggelapan Mobil di Kalimantan Timur

“Selain itu juga pada tanggal 05 Agustus 2024 Skj 22.00 wita pelaku mengangkat tangan kanan korban dan membawa korban ke dapur dan juga menendang di bagian kemaluan korban dimana sebelumnya terlebih dahulu menginjak kaki kanan korban sesuai dengan hasil autopsy dimana terdapat resapan darah di tulang kemaluan korban akibat hantaman benda tumpul (pada saat itu korban rewel tidak mau tidur karna lapar).

“Kemudian pada tanggal 14 Agustus 2024 skj 21.00 wita pelaku meninju lengan kanan korban namun pada saat itu meleset dan mengenai rusuk kanan korban dan sesuai hasil autopsy di duga sebagai penyebab dari patahnya tulang iga korban nomor 3,4,5,6 (pada saat pelaku bertengkar dengan istrinya dimana pelaku melakukan pemukulan kepada istrinya dan juga di lampiaskan kepada korban ),”tambahnya

Selanjutnya pada tanggal 16 Agustus 2024 Skj 18.30 wita pelaku memukul korban dengan menggunakan besi almunium di bagian betis dan juga lengan kanan korban ( pada saat pelaku sedang ibadah korban ribut bermain sehingga pelaku marah dan melakukan kekerasan),”lanjutnya.

Baca Juga :  Ditpolairud Polda Kalsel Tangkap 4 Kapal Pengguna Alat Tangkap Ikan Illegal di Perairan Asam-asam

Dan terakhir pelaku menganiaya hinga harus menghembuskan nafas terakhir pada tanggal 18 Agustus 2024 Skj 13.00 wita pelaku menendang punggung belakang korban dan meninju lengan kanan korban sesuai dengan hasil autopsy dimana lengan kanan korban mengalami patah tulang dan juga patah tulang di tulang iga belakang nomor 7,8 di sertai resapan darah akibat hantaman benda tumpul.

Semenjak kepolisian mendalami perkara tersebut atas laporan dari ibu korban dan melakukan autopsi pelaku melarikan diri dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari pengejaran.

Pelaku berhasil diamankan persembunyian terakhirnya di Kota Palembang Sumatera Selatan dan langsung dibawa ke Tanah bumbu guna proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.

“Atas perbuatan pelaku akan di sangkakan dengan pasal Tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 35 tahun 2014 peraturan perundang-undangan nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah ditetapkan sebagai UU No. 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan tindak pidana kekerasan dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) Undang- undang Republik indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun,”tutupnya.

Penulis : Alfian

Editor : Matarakyat.co.id

Sumber Berita : Polres Tanah Bumbu

Berita Terkait

MiChat Picu Pengeroyokan Maut, Delapan Orang Jadi Tersangka
Modus Jambret di Malam Hari: Incar Perempuan, Tarik Paksa Tas, hingga Seret Korban 30 Meter
Polres Banjar Bekuk Tiga Residivis Jambret di Wilayah Hukum Polsek Gambut
Pemkab Tanah Bumbu dan Yayasan Rumah Pena BerAksi Teken MoU Gerakan GENTING 
Rapat Koordinasi TPPS dan Rembuk Stunting Tanah Bumbu 2025: Komitmen Bersama Tekan Angka Stunting
Polsek Alalak Bekuk Pengedar Sabu di Warung Jalan Trans Kalimantan
Kegiatan Reses H. Sudian Noor, S.AP, Anggota DPR RI Dapil Kalsel: Meningkatkan Ketahanan Pangan dan Sertifikasi Produk Halal untuk Pelaku UMKM
Andi Irmayani Rudi Latif Pimpin Aksi Jumat Bersih dan Senam Sehat TP PKK

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 12:03 WITA

MiChat Picu Pengeroyokan Maut, Delapan Orang Jadi Tersangka

Selasa, 5 Agustus 2025 - 09:56 WITA

Modus Jambret di Malam Hari: Incar Perempuan, Tarik Paksa Tas, hingga Seret Korban 30 Meter

Selasa, 5 Agustus 2025 - 09:47 WITA

Polres Banjar Bekuk Tiga Residivis Jambret di Wilayah Hukum Polsek Gambut

Senin, 4 Agustus 2025 - 18:23 WITA

Pemkab Tanah Bumbu dan Yayasan Rumah Pena BerAksi Teken MoU Gerakan GENTING 

Senin, 4 Agustus 2025 - 18:15 WITA

Rapat Koordinasi TPPS dan Rembuk Stunting Tanah Bumbu 2025: Komitmen Bersama Tekan Angka Stunting

Senin, 4 Agustus 2025 - 09:11 WITA

Polsek Alalak Bekuk Pengedar Sabu di Warung Jalan Trans Kalimantan

Jumat, 1 Agustus 2025 - 21:34 WITA

Kegiatan Reses H. Sudian Noor, S.AP, Anggota DPR RI Dapil Kalsel: Meningkatkan Ketahanan Pangan dan Sertifikasi Produk Halal untuk Pelaku UMKM

Jumat, 1 Agustus 2025 - 11:27 WITA

Andi Irmayani Rudi Latif Pimpin Aksi Jumat Bersih dan Senam Sehat TP PKK

Berita Terbaru

Peristiwa

Tiga Ruangan Polres Banjarbaru Terbakar 

Rabu, 6 Agu 2025 - 21:33 WITA