BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Anggota BPD Yang Meninggal Dunia Sebesar Rp 42 Juta

- Jurnalis

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 11:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Martapura, matarakyat.co.id – Persatuan Anggota Badan Pemusyaratan Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kecamatan Martapura menggelar Pertemuan Rutin dan Rapat Koordinasi pada Sabtu (12/10/2024) di Kantor Desa Tunggu Irang Ulu.

 

Ketua PABPDSI Kecamatan Martapura, Akhmadi, menyampaikan bahwa kegiatan ini membahas tugas dan fungsi BPD.

 

Ia juga menambahkan, salah satu anggota BPD telah meninggal dan hari ini keluarga almarhum menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp42 juta.

Septiar Cahyo Purnomo, Account Representative Khusus (Bidang Kepesertaan) BPJS Kalimantan Selatan, menjelaskan bahwa BPJS telah menjalin kerjasama dengan pemerintah daerah Kabupaten Banjar.

Baca Juga :  Ratusan Anak Paud Bakal Meriahkan Hardiknas

 

“Seluruh perangkat desa, DPD, dan Ketua RT di Kabupaten Banjar telah didaftarkan melalui anggaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar,” ungkapnya.

 

Ia menambahkan bahwa semua pihak tersebut telah terdaftar dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, yang mencakup dua program: Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

 

Hari ini, BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris anggota BPD, M. Muslim, dari Desa Tunggul Orang, Kecamatan Martapura.

 

“Beliau meninggal beberapa waktu lalu, dan kami memberikan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli warisnya,” jelasnya.

Baca Juga :  Hasan Hamdan Salurkan 200 Paket Sembako ke Warga Terdampak Banjir di Martapura

Septiar juga menekankan komitmen BPJS untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada semua elemen masyarakat, termasuk mereka yang bekerja di sektor informal, seperti petani, pedagang, dan nelayan.

 

Ia menambahkan bahwa proses pencairan santunan memerlukan dokumen resmi, seperti KTP ahli waris, dan surat keterangan dari kelurahan yang disetujui kecamatan.

 

“Selama dokumen lengkap dan dibawa ke kantor kami, proses verifikasi akan cepat, dan dana akan cair ke rekening ahli waris,” pungkasnya.

Penulis : ARF

Editor : MR

Berita Terkait

DKUMPP Banjar Pastikan SPBU di Mataraman Tertib Ukur, Tak Ditemukan Indikasi Kecurangan
Bupati Banjar Dukung Pemenuhan Hak Anak Menuju Indonesia Emas 2045
DKUMPP Banjar Lakukan Monitoring dan Pembinaan IKM Sasirangan di Kertak Hanyar
Harga Cabai di Pasar Martapura Turun, Ayam dan Telur Alami Kenaikan
Distan Banjar Verifikasi Brigade Pangan di Beruntung Baru untuk Dukung Swasembada Nasional
Produk Kriya Banjar Unjuk Gigi di INACRAFT October 2025
Pemkab Banjar Resmikan Layanan Primer Terpadu, Posyandu Kini Hadir Sesuai Siklus Hidup
64 Tim Meriahkan Awang Bangkal Barat Cup II, Bupati Banjar Resmi Membuka Turnamen

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 07:39 WITA

DKUMPP Banjar Pastikan SPBU di Mataraman Tertib Ukur, Tak Ditemukan Indikasi Kecurangan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 06:19 WITA

Bupati Banjar Dukung Pemenuhan Hak Anak Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 8 Oktober 2025 - 06:16 WITA

DKUMPP Banjar Lakukan Monitoring dan Pembinaan IKM Sasirangan di Kertak Hanyar

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:19 WITA

Harga Cabai di Pasar Martapura Turun, Ayam dan Telur Alami Kenaikan

Senin, 6 Oktober 2025 - 08:53 WITA

Distan Banjar Verifikasi Brigade Pangan di Beruntung Baru untuk Dukung Swasembada Nasional

Rabu, 1 Oktober 2025 - 15:37 WITA

Produk Kriya Banjar Unjuk Gigi di INACRAFT October 2025

Senin, 29 September 2025 - 23:12 WITA

Pemkab Banjar Resmikan Layanan Primer Terpadu, Posyandu Kini Hadir Sesuai Siklus Hidup

Senin, 29 September 2025 - 16:31 WITA

64 Tim Meriahkan Awang Bangkal Barat Cup II, Bupati Banjar Resmi Membuka Turnamen

Berita Terbaru

Pemkab Banjar

Bupati Banjar Dukung Pemenuhan Hak Anak Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 8 Okt 2025 - 06:19 WITA