BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Anggota BPD Yang Meninggal Dunia Sebesar Rp 42 Juta

- Jurnalis

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 11:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Martapura, matarakyat.co.id – Persatuan Anggota Badan Pemusyaratan Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kecamatan Martapura menggelar Pertemuan Rutin dan Rapat Koordinasi pada Sabtu (12/10/2024) di Kantor Desa Tunggu Irang Ulu.

 

Ketua PABPDSI Kecamatan Martapura, Akhmadi, menyampaikan bahwa kegiatan ini membahas tugas dan fungsi BPD.

 

Ia juga menambahkan, salah satu anggota BPD telah meninggal dan hari ini keluarga almarhum menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp42 juta.

Septiar Cahyo Purnomo, Account Representative Khusus (Bidang Kepesertaan) BPJS Kalimantan Selatan, menjelaskan bahwa BPJS telah menjalin kerjasama dengan pemerintah daerah Kabupaten Banjar.

Baca Juga :  Pemkab Banjar Akan Buat Regulasi Khusus untuk Sub Pangkalan LPG

 

“Seluruh perangkat desa, DPD, dan Ketua RT di Kabupaten Banjar telah didaftarkan melalui anggaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar,” ungkapnya.

 

Ia menambahkan bahwa semua pihak tersebut telah terdaftar dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, yang mencakup dua program: Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

 

Hari ini, BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris anggota BPD, M. Muslim, dari Desa Tunggul Orang, Kecamatan Martapura.

 

“Beliau meninggal beberapa waktu lalu, dan kami memberikan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli warisnya,” jelasnya.

Baca Juga :  Diftnah Sebarkan Rekaman Hak Angket, Ketua DPRD : Besok Kita Akan ke Dinsos

Septiar juga menekankan komitmen BPJS untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada semua elemen masyarakat, termasuk mereka yang bekerja di sektor informal, seperti petani, pedagang, dan nelayan.

 

Ia menambahkan bahwa proses pencairan santunan memerlukan dokumen resmi, seperti KTP ahli waris, dan surat keterangan dari kelurahan yang disetujui kecamatan.

 

“Selama dokumen lengkap dan dibawa ke kantor kami, proses verifikasi akan cepat, dan dana akan cair ke rekening ahli waris,” pungkasnya.

Penulis : ARF

Editor : MR

Berita Terkait

Luar Biasa, Kabupaten Banjar Rampungkan 100% Akta Koperasi Merah Putih Jauh Sebelum Tenggat Nasional
DPMD Banjar Gelar Sosialisasi Pemilihan Pambakal PAW 2025 di Desa Makmur Karya
Masyarakat Banjar Sambut Antusias Pasar Murah Jelang Iduladha
Dinas PMD Banjar Gelar Peninjauan Batas Desa Sungai Batang dan Teluk Selong
Akses Lebih Aman dan Nyaman, Jembatan Gantung Martapura Dibangun Kembali
Kabupaten Banjar Bersiap Sambut Kembali MTQ Nasional 2025 dengan Antusiasme Tinggi
Pemkab Banjar Genjot Pembentukan Koperasi Merah Putih di 290 Desa dan Kelurahan
Jelang Iduladha, Pemerintah Jamin Kualitas Hewan Kurban untuk Warga Banjar

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 15:36 WITA

Luar Biasa, Kabupaten Banjar Rampungkan 100% Akta Koperasi Merah Putih Jauh Sebelum Tenggat Nasional

Kamis, 29 Mei 2025 - 09:41 WITA

DPMD Banjar Gelar Sosialisasi Pemilihan Pambakal PAW 2025 di Desa Makmur Karya

Minggu, 25 Mei 2025 - 07:29 WITA

Masyarakat Banjar Sambut Antusias Pasar Murah Jelang Iduladha

Jumat, 23 Mei 2025 - 12:31 WITA

Dinas PMD Banjar Gelar Peninjauan Batas Desa Sungai Batang dan Teluk Selong

Kamis, 22 Mei 2025 - 16:35 WITA

Akses Lebih Aman dan Nyaman, Jembatan Gantung Martapura Dibangun Kembali

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:15 WITA

Kabupaten Banjar Bersiap Sambut Kembali MTQ Nasional 2025 dengan Antusiasme Tinggi

Minggu, 18 Mei 2025 - 11:01 WITA

Pemkab Banjar Genjot Pembentukan Koperasi Merah Putih di 290 Desa dan Kelurahan

Jumat, 16 Mei 2025 - 09:01 WITA

Jelang Iduladha, Pemerintah Jamin Kualitas Hewan Kurban untuk Warga Banjar

Berita Terbaru