BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Anggota BPD Yang Meninggal Dunia Sebesar Rp 42 Juta

- Jurnalis

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 11:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Martapura, matarakyat.co.id – Persatuan Anggota Badan Pemusyaratan Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kecamatan Martapura menggelar Pertemuan Rutin dan Rapat Koordinasi pada Sabtu (12/10/2024) di Kantor Desa Tunggu Irang Ulu.

 

Ketua PABPDSI Kecamatan Martapura, Akhmadi, menyampaikan bahwa kegiatan ini membahas tugas dan fungsi BPD.

 

Ia juga menambahkan, salah satu anggota BPD telah meninggal dan hari ini keluarga almarhum menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp42 juta.

Septiar Cahyo Purnomo, Account Representative Khusus (Bidang Kepesertaan) BPJS Kalimantan Selatan, menjelaskan bahwa BPJS telah menjalin kerjasama dengan pemerintah daerah Kabupaten Banjar.

Baca Juga :  Kegiatan Teduh Pikir dengan Tema "Alter Ego: Aku yang Lain"

 

“Seluruh perangkat desa, DPD, dan Ketua RT di Kabupaten Banjar telah didaftarkan melalui anggaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar,” ungkapnya.

 

Ia menambahkan bahwa semua pihak tersebut telah terdaftar dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, yang mencakup dua program: Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

 

Hari ini, BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris anggota BPD, M. Muslim, dari Desa Tunggul Orang, Kecamatan Martapura.

 

“Beliau meninggal beberapa waktu lalu, dan kami memberikan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli warisnya,” jelasnya.

Baca Juga :  Pengadilan Agama Martapura Naik Kelas Menjadi 1A, Tangani Ribuan Perkara Setiap Tahun

Septiar juga menekankan komitmen BPJS untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada semua elemen masyarakat, termasuk mereka yang bekerja di sektor informal, seperti petani, pedagang, dan nelayan.

 

Ia menambahkan bahwa proses pencairan santunan memerlukan dokumen resmi, seperti KTP ahli waris, dan surat keterangan dari kelurahan yang disetujui kecamatan.

 

“Selama dokumen lengkap dan dibawa ke kantor kami, proses verifikasi akan cepat, dan dana akan cair ke rekening ahli waris,” pungkasnya.

Penulis : ARF

Editor : MR

Berita Terkait

Kurang Perawatan, Speed Bump di Martapura Jadi Ancaman Keselamatan Pengguna Jalan
Ikhwansyah Resmi Dilantik Jadi Pj Sekda Banjar, Bupati Saidi Tekankan Pentingnya Koordinasi ASN
Desa Awang Bangkal Barat Jadi Percontohan Desa Anti Maladministrasi di Banjar
Dr Musafir Dilantik Jadi Kajari Banjar, Bupati Saidi Harap Sinergi Semakin Kuat
Gantikan Hilman, Ikhwansyah Resmi Jabat Plh Sekda Banjar
Indomaret Gandeng UMKM Banjar Pasarkan Produk Lokal ke Masyarakat Luas
Mengejutkan, Sekda Banjar HM Hilman Dilantik Jadi Staf Ahli BupatiĀ 
Kantor Dinsos Banjar Digembok, Bupati: Akan Ditindak Tegas Jika Ada ASN Terlibat

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 09:35 WITA

Kurang Perawatan, Speed Bump di Martapura Jadi Ancaman Keselamatan Pengguna Jalan

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:25 WITA

Ikhwansyah Resmi Dilantik Jadi Pj Sekda Banjar, Bupati Saidi Tekankan Pentingnya Koordinasi ASN

Kamis, 31 Juli 2025 - 19:23 WITA

Desa Awang Bangkal Barat Jadi Percontohan Desa Anti Maladministrasi di Banjar

Rabu, 30 Juli 2025 - 18:59 WITA

Dr Musafir Dilantik Jadi Kajari Banjar, Bupati Saidi Harap Sinergi Semakin Kuat

Senin, 28 Juli 2025 - 19:13 WITA

Gantikan Hilman, Ikhwansyah Resmi Jabat Plh Sekda Banjar

Sabtu, 26 Juli 2025 - 14:01 WITA

Indomaret Gandeng UMKM Banjar Pasarkan Produk Lokal ke Masyarakat Luas

Jumat, 25 Juli 2025 - 17:56 WITA

Mengejutkan, Sekda Banjar HM Hilman Dilantik Jadi Staf Ahli BupatiĀ 

Rabu, 23 Juli 2025 - 14:15 WITA

Kantor Dinsos Banjar Digembok, Bupati: Akan Ditindak Tegas Jika Ada ASN Terlibat

Berita Terbaru

Kriminal

MiChat Picu Pengeroyokan Maut, Delapan Orang Jadi Tersangka

Selasa, 5 Agu 2025 - 12:03 WITA