Batulicin, Matarakyat.co.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Batulicin masih menghadapi persoalan kelebihan kapasitas hunian.
Dengan daya tampung ideal hanya 310 orang, saat ini jumlah warga binaan mencapai 666 orang.
Sebagai upaya mengatasi kelebihan kapasitas tersebut, pihak Lapas Batulicin melakukan pemindahan terhadap 13 narapidana pada Sabtu (12/7/2025).
Sebanyak 11 orang dipindahkan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, sementara dua lainnya dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Banjarbaru.
Proses pemindahan dimulai sejak pukul 06.00 WITA dan dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Batulicin, Arifin Akhmad, didampingi Kasubsi Admisi dan Orientasi, Indra Bagus Angkoso, serta staf keamanan dan registrasi. Pengamanan kegiatan ini turut didukung personel dari Polres Tanah Bumbu sebagai bentuk sinergi antar aparat penegak hukum.
Kepala Lapas Batulicin, Arifin Akhmad, menjelaskan bahwa langkah pemindahan ini bertujuan mengurangi kepadatan penghuni dan menciptakan kondisi pembinaan yang lebih efektif.
“Langkah ini bukan hanya untuk mengurangi kelebihan kapasitas, tetapi juga untuk menjamin proses pembinaan dapat berjalan secara lebih optimal,” ungkapnya.
Dengan dilakukannya pemindahan ini, Lapas Batulicin berharap stabilitas keamanan dan ketertiban dapat terus terjaga, sekaligus memberikan ruang yang lebih layak bagi warga binaan dalam mengikuti program pembinaan.
Ke depan, Lapas Batulicin akan terus menyesuaikan langkah serupa dengan kebutuhan dan perkembangan situasi guna mendukung sistem pemasyarakatan yang lebih manusiawi, adaptif, dan efektif.