Perang Melawan Narkoba, Polres Tanah Bumbu Musnahkan Sabu Senilai Miliaran Rupiah

- Jurnalis

Senin, 29 Juni 2026 - 13:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batulicin, matarakyat.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus selama Mei hingga Juni 2026, Senin (29/6/2026) pagi.

Pemusnahan yang berlangsung di Mapolres Tanah Bumbu itu dipimpin Wakapolres Tanah Bumbu, Kompol Apriyansa Sinatra, S.I.K., didampingi Kasat Narkoba AKP Anang Setiawan serta perwakilan Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Mahendra, S.H.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 13 laporan polisi dengan total 25 orang tersangka yang telah diamankan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu seberat 2.137,52 gram dan 30,5 butir ekstasi dengan berat mencapai 12,96 gram.

Wakapolres Tanah Bumbu, Kompol Apriyansa Sinatra, mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.

“Pemusnahan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Tanah Bumbu dalam memerangi peredaran narkoba. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkotika di Bumi Bersujud,” tegas Apriyansa.

Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus-kasus narkotika tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 30 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga :  Kapolres Banjar Salurkan Bantuan Sosial untuk Warga Kurang Mampu di Empat Kecamatan

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tanah Bumbu, AKP Anang Setiawan, mengungkapkan bahwa sebagian besar barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan besar pada 8 Juni 2026.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/43/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES TANAH BUMBU/POLDA KALSEL dengan tiga tersangka, yakni Adi Rosadi alias Adi Rucan (33), M. Zaini Firdaus (25), dan Hainur Rassyid (46).

“Dari pengungkapan terbesar tersebut, petugas berhasil mengamankan 77 paket sabu dengan berat bersih mencapai 1.981,24 gram serta puluhan butir ekstasi. Ini merupakan salah satu pengungkapan terbesar yang dilakukan Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu tahun ini,” ujar AKP Anang Setiawan.

Menurutnya, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di Kecamatan Satui.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pada Minggu, 8 Juni 2026 sekitar pukul 00.05 Wita, berhasil menangkap dua tersangka di pinggir Jalan Telkom, Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui.

Baca Juga :  Pelaku Pembacokan di Sungai Pinang Diduga Positif Narkoba, Polisi Dalami Motif

Dari tangan kedua pelaku, polisi menemukan 55 paket sabu seberat 150,03 gram dan sejumlah pil ekstasi.

Pengembangan kemudian dilakukan ke sebuah rumah kontrakan di Jalan Sumpul, Desa Sungai Danau, yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkotika. Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 22 paket sabu dengan berat mencapai 1.831,21 gram dan mengamankan seorang tersangka lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Para pelaku terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp2 miliar.

Polres Tanah Bumbu berharap keberhasilan pengungkapan dan pemusnahan barang bukti ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika di Kabupaten Tanah Bumbu.

Berita Terkait

Narkoba Gaya Baru Mengintai Lewat Vape, Polres Tanah Bumbu Sita 127 Katrid Etomidate dan 20 Ribu Pil Terlarang
Terungkap Motif Pembunuhan Ketua RT di Tanbu
Polres Tanah Bumbu Pastikan Personel Siap Hadapi Karhutla
Satlantas Polres Tanah Bumbu Imbau Pengendara Waspada Kabut Asap, Ingatkan Penggunaan Fog Lamp dan Stiker Reflektor
Polisi Soal Laka Mobil Tangki vs Mahasiswa: Mohon Waktu
Air Mata dan Obor Empati di Jalan Banjarbaru–Batulicin
Polres Tanah Bumbu Raih Piagam Penghargaan Kapolri 2026
Polres Tanah Bumbu Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla, Kapolres: Tindakan Tegas bagi Pembakar Lahan Ilegal

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 12:04 WITA

Narkoba Gaya Baru Mengintai Lewat Vape, Polres Tanah Bumbu Sita 127 Katrid Etomidate dan 20 Ribu Pil Terlarang

Kamis, 3 September 2026 - 19:13 WITA

Terungkap Motif Pembunuhan Ketua RT di Tanbu

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:56 WITA

Polres Tanah Bumbu Pastikan Personel Siap Hadapi Karhutla

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:55 WITA

Satlantas Polres Tanah Bumbu Imbau Pengendara Waspada Kabut Asap, Ingatkan Penggunaan Fog Lamp dan Stiker Reflektor

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:13 WITA

Polisi Soal Laka Mobil Tangki vs Mahasiswa: Mohon Waktu

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:27 WITA

Air Mata dan Obor Empati di Jalan Banjarbaru–Batulicin

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:09 WITA

Polres Tanah Bumbu Raih Piagam Penghargaan Kapolri 2026

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:57 WITA

Polres Tanah Bumbu Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla, Kapolres: Tindakan Tegas bagi Pembakar Lahan Ilegal

Berita Terbaru