Batulicin,matarakyat.co.id – Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran lingkungan di Desa Sebamban Baru digelar DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Rabu (18/02/26).
Rapat tersebut mengungkap adanya perbedaan data luas lahan terdampak antara hasil kajian tim akademisi dan klaim masyarakat.
RDP yang berlangsung di ruang rapat DPRD itu menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup, Tim Kajian Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Universitas Lambung Mangkurat (ULM), serta perwakilan masyarakat Desa Sebamban Baru yang terdampak limbah tambang.
Ketua Tim Studi Lingkungan Perairan Pusat Penelitian Lingkungan Hidup ULM, Prof. Mijani Rahman, memaparkan hasil kajian independen yang menyebutkan luas lahan terdampak mencapai 82,82 hektare. Sementara itu, masyarakat mengklaim luas lahan terdampak mencapai 116 hektare. Perbedaan tersebut menimbulkan selisih sekitar 33,18 hektare.
Rapat gabungan dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin. Ia menegaskan DPRD dalam hal ini berperan sebagai fasilitator untuk menjembatani perbedaan data agar tidak ada pihak yang dirugikan.
“DPRD hanya memfasilitasi. Nantinya tim ULM bersama masyarakat akan turun langsung ke lapangan untuk menyinkronkan data agar tidak ada pihak yang dirugikan,” ujarnya.
Masyarakat Desa Sebamban Baru berharap perbedaan luas lahan tersebut segera dituntaskan melalui pengukuran ulang dengan melibatkan seluruh pihak terkait, sehingga tercapai titik temu dan rasa keadilan.
Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk melakukan verifikasi lapangan guna memastikan data luas lahan terdampak secara akurat dan transparan.
DPRD berharap proses sinkronisasi data dapat segera dilaksanakan, sehingga penyelesaian dampak dugaan pencemaran lingkungan di Desa Sebamban Baru dapat dilakukan secara adil dan tepat sasaran.






