Ultimatum 12 Januari, PKL PPS Sukumpul Wajib Pindah ke Blok A

- Jurnalis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 11:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Perumda Pasar Bauntung Batuah, Rusdiansyah. (Foto: MR)

Direktur Perumda Pasar Bauntung Batuah, Rusdiansyah. (Foto: MR)

Martapura, matarakyat.co.id – Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Perumda Pasar Bauntung Batuah (PBB) menetapkan Senin, 12 Januari 2026.

Sebagai batas akhir bagi pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di lokasi terlarang untuk segera pindah ke Blok A Pasar Pusat Perbelanjaan (PPS) Sukumpul.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat pemberitahuan yang telah disampaikan kepada para pedagang sejak 25 November 2025.

Dalam surat tersebut, pemerintah meminta PKL yang berjualan di depan ruko, toko tanpa izin, serta di sepanjang pinggir jalan untuk meninggalkan lokasi paling lambat 31 Desember 2025.

Direktur Perumda Pasar Bauntung Batuah, Rusdiansyah, menjelaskan bahwa pemerintah masih memberikan waktu tambahan hingga 12 Januari 2026 sebagai bentuk pendekatan persuasif kepada para pedagang.

“Batas akhir yang kami tetapkan adalah Senin, 12 Januari 2026. Setelah itu tidak boleh lagi ada PKL yang berjualan di depan ruko, toko, maupun di pinggir jalan yang mengganggu akses lalu lintas,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (9/1/2026).

Baca Juga :  Guest House Sultan Sulaiman, Siapkan Parkir VIP hingga Tempat Istirahat Jemaah untuk Momen 5 Rajab

 

Rusdiansyah menambahkan, mulai Selasa, 13 Januari 2026, pemerintah akan melakukan penataan dan penertiban secara bertahap dengan mengedepankan pendekatan humanis.

“Penertiban akan dilakukan bersama tim gabungan yang melibatkan kepolisian, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Trantib, serta mitra Pemuda Pasar Bauntung Batuah,” jelasnya.

Ia menyebutkan, kegiatan penataan tersebut dijadwalkan berlangsung selama dua hari, dengan fokus mengarahkan seluruh PKL untuk menempati lapak yang telah disediakan di Blok A PPS Sukumpul.

Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari rencana jangka panjang pemerintah daerah untuk menjadikan PPS Sukumpul sebagai pasar percontohan yang bersih, sehat, tertib, dan rapi.

“Ke depan, PPS kami rencanakan sebagai pasar yang tertata dengan baik. Tentu ini membutuhkan proses, perencanaan, serta dukungan dari semua pihak,” kata Rusdiansyah.

Selain pemindahan PKL, pemerintah daerah juga akan melakukan penataan ulang terhadap titik parkir, area bongkar muat, serta akses jalan, agar aktivitas pasar dan arus lalu lintas di sekitar kawasan PPS berjalan lancar dan nyaman.

Baca Juga :  RDP DPRD Banjar Ungkap Praktik Pungli di PPS Sekumpul

Terkait biaya, Rusdiansyah menjelaskan bahwa pemerintah menetapkan sistem sewa lapak berupa bak dengan tarif resmi sekitar Rp250 ribu per bulan.

Tarif tersebut dinilai jauh lebih ringan dibandingkan sewa tidak resmi di luar kawasan pasar yang bisa mencapai Rp500 ribu hingga Rp700 ribu per bulan.

“Tarif ini resmi dan legalitasnya jelas, sehingga memberikan perlindungan bagi pedagang. Fasilitasnya juga lebih nyaman dan tertata,” ujarnya.

Pemerintah daerah berharap kebijakan ini mendapat dukungan dari para pedagang maupun masyarakat luas, termasuk dengan mengarahkan konsumen untuk berbelanja di dalam pasar.

“Langkah tersebut diharapkan mampu menghidupkan kembali aktivitas ekonomi di PPS Sukumpul sekaligus menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertib dan nyaman,” tutupnya.

Berita Terkait

Fakta Insiden ASN Pemkab Banjar: Tidak Ada Adu Jotos, Persoalan Diselesaikan Secara Internal
Satpol PP Banjar Tambah Kekuatan, 30 Personel PPPK Resmi Sandang Baret
Heboh Dugaan Adu Fisik Kepala Dinas dan Kabid di Banjar, Sekda Buka Suara
Hadapi Efisiensi Anggaran, TP PKK Banjar Bekali Kader dengan Perencanaan Desa
Tak Sekadar Ajang Kecantikan, Nanang Galuh Banjar 2026 Dipacu Jadi Motor Promosi Wisata dan Budaya
Kemarau Diprediksi Lebih Panjang, Pemkab Banjar Siagakan Tiga Posko Karhutla dan Fokus Awasi Enam Kecamatan
BPKP Kalsel Beri Catatan EVRAN APBD 2026, Pemkab Banjar Diminta Perkuat Perencanaan
Banjar Percepat Revisi RTRW Demi Lindungi Lahan Pangan

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:26 WITA

Fakta Insiden ASN Pemkab Banjar: Tidak Ada Adu Jotos, Persoalan Diselesaikan Secara Internal

Rabu, 8 Juli 2026 - 22:32 WITA

Satpol PP Banjar Tambah Kekuatan, 30 Personel PPPK Resmi Sandang Baret

Senin, 6 Juli 2026 - 20:28 WITA

Hadapi Efisiensi Anggaran, TP PKK Banjar Bekali Kader dengan Perencanaan Desa

Sabtu, 4 Juli 2026 - 00:19 WITA

Tak Sekadar Ajang Kecantikan, Nanang Galuh Banjar 2026 Dipacu Jadi Motor Promosi Wisata dan Budaya

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:23 WITA

Kemarau Diprediksi Lebih Panjang, Pemkab Banjar Siagakan Tiga Posko Karhutla dan Fokus Awasi Enam Kecamatan

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:52 WITA

BPKP Kalsel Beri Catatan EVRAN APBD 2026, Pemkab Banjar Diminta Perkuat Perencanaan

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:20 WITA

Banjar Percepat Revisi RTRW Demi Lindungi Lahan Pangan

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:24 WITA

Heboh Dugaan Pungli Beras Bantuan di Pemurus, DPMD Banjar Turun Tangan Panggil Pembakal

Berita Terbaru

Advetorial

Bupati Tanah Bumbu Larang ASN Flexing dan Live Streaming

Kamis, 9 Jul 2026 - 18:51 WITA