Ultimatum 12 Januari, PKL PPS Sukumpul Wajib Pindah ke Blok A

- Jurnalis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 11:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Perumda Pasar Bauntung Batuah, Rusdiansyah. (Foto: MR)

Direktur Perumda Pasar Bauntung Batuah, Rusdiansyah. (Foto: MR)

Martapura, matarakyat.co.id – Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Perumda Pasar Bauntung Batuah (PBB) menetapkan Senin, 12 Januari 2026.

Sebagai batas akhir bagi pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di lokasi terlarang untuk segera pindah ke Blok A Pasar Pusat Perbelanjaan (PPS) Sukumpul.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat pemberitahuan yang telah disampaikan kepada para pedagang sejak 25 November 2025.

Dalam surat tersebut, pemerintah meminta PKL yang berjualan di depan ruko, toko tanpa izin, serta di sepanjang pinggir jalan untuk meninggalkan lokasi paling lambat 31 Desember 2025.

Direktur Perumda Pasar Bauntung Batuah, Rusdiansyah, menjelaskan bahwa pemerintah masih memberikan waktu tambahan hingga 12 Januari 2026 sebagai bentuk pendekatan persuasif kepada para pedagang.

“Batas akhir yang kami tetapkan adalah Senin, 12 Januari 2026. Setelah itu tidak boleh lagi ada PKL yang berjualan di depan ruko, toko, maupun di pinggir jalan yang mengganggu akses lalu lintas,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (9/1/2026).

Baca Juga :  Tekan Inflasi, Pemkab Banjar Galakkan Tanam Cabai dan Bawang di Simpang Empat

 

Rusdiansyah menambahkan, mulai Selasa, 13 Januari 2026, pemerintah akan melakukan penataan dan penertiban secara bertahap dengan mengedepankan pendekatan humanis.

“Penertiban akan dilakukan bersama tim gabungan yang melibatkan kepolisian, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Trantib, serta mitra Pemuda Pasar Bauntung Batuah,” jelasnya.

Ia menyebutkan, kegiatan penataan tersebut dijadwalkan berlangsung selama dua hari, dengan fokus mengarahkan seluruh PKL untuk menempati lapak yang telah disediakan di Blok A PPS Sukumpul.

Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari rencana jangka panjang pemerintah daerah untuk menjadikan PPS Sukumpul sebagai pasar percontohan yang bersih, sehat, tertib, dan rapi.

“Ke depan, PPS kami rencanakan sebagai pasar yang tertata dengan baik. Tentu ini membutuhkan proses, perencanaan, serta dukungan dari semua pihak,” kata Rusdiansyah.

Selain pemindahan PKL, pemerintah daerah juga akan melakukan penataan ulang terhadap titik parkir, area bongkar muat, serta akses jalan, agar aktivitas pasar dan arus lalu lintas di sekitar kawasan PPS berjalan lancar dan nyaman.

Baca Juga :  Petani Muda Banjar Diharapkan Jadi Motor Transformasi Pertanian Daerah

Terkait biaya, Rusdiansyah menjelaskan bahwa pemerintah menetapkan sistem sewa lapak berupa bak dengan tarif resmi sekitar Rp250 ribu per bulan.

Tarif tersebut dinilai jauh lebih ringan dibandingkan sewa tidak resmi di luar kawasan pasar yang bisa mencapai Rp500 ribu hingga Rp700 ribu per bulan.

“Tarif ini resmi dan legalitasnya jelas, sehingga memberikan perlindungan bagi pedagang. Fasilitasnya juga lebih nyaman dan tertata,” ujarnya.

Pemerintah daerah berharap kebijakan ini mendapat dukungan dari para pedagang maupun masyarakat luas, termasuk dengan mengarahkan konsumen untuk berbelanja di dalam pasar.

“Langkah tersebut diharapkan mampu menghidupkan kembali aktivitas ekonomi di PPS Sukumpul sekaligus menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertib dan nyaman,” tutupnya.

Berita Terkait

Pengawasan Distribusi Diperketat, DKUMPP dan Polres Banjar Kawal Pasar Murah Ramadan 1447 H
Hampir Rp5 Miliar Digelontorkan, GOR Indoor Indrasari Masih Tahap Awal
Perkuat Akses Layanan Kesehatan, Bupati Banjar Resmikan Puskesmas Martapura Barat
BSI Pindahkan KCP Martapura ke Jalur Utama Ahmad Yani KM 39
Rakor Mingguan Pemkab Banjar, Bupati Tekankan Penertiban Aktivitas di Kawasan Taman CBS
Soroti RS Tipe D Gambut dan CBS, Pemkab Banjar Minta Kontraktor Percepat Pemeliharaan
DPRKPLH Banjar Pastikan Perbaikan Proyek CBS Dilakukan Selama Masa Pemeliharaan
Pemkab Banjar Matangkan Tahapan Awal Pilkades Serentak 2026

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:20 WITA

Pengawasan Distribusi Diperketat, DKUMPP dan Polres Banjar Kawal Pasar Murah Ramadan 1447 H

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:56 WITA

Hampir Rp5 Miliar Digelontorkan, GOR Indoor Indrasari Masih Tahap Awal

Senin, 9 Februari 2026 - 15:28 WITA

BSI Pindahkan KCP Martapura ke Jalur Utama Ahmad Yani KM 39

Senin, 9 Februari 2026 - 15:18 WITA

Rakor Mingguan Pemkab Banjar, Bupati Tekankan Penertiban Aktivitas di Kawasan Taman CBS

Minggu, 8 Februari 2026 - 08:59 WITA

Soroti RS Tipe D Gambut dan CBS, Pemkab Banjar Minta Kontraktor Percepat Pemeliharaan

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:16 WITA

DPRKPLH Banjar Pastikan Perbaikan Proyek CBS Dilakukan Selama Masa Pemeliharaan

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:25 WITA

Pemkab Banjar Matangkan Tahapan Awal Pilkades Serentak 2026

Senin, 2 Februari 2026 - 15:21 WITA

DKUMPP Banjar Mulai Tera Ulang Pompa BBM 2026, SPBU Sungai Paring Jadi Lokasi Perdana

Berita Terbaru

0-3968x2976-0-0-{}-0-24#

Tani Merdeka Indonesia

Kolaborasi DPRD dan Tani Merdeka, Alsintan Modern Dukung Produktivitas Petani Banjar

Kamis, 12 Feb 2026 - 16:10 WITA