Martapura, matarakyat.co.id — Dinas Pertanian Kabupaten Banjar bersama Komisi II DPRD Kabupaten Banjar mengadakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) di Pondok Pesantren Syafaat Bukhari, Desa Sungai Landas, Kecamatan Karang Intan, pada Jumat (7/11/2025).
Acara ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pengelolaan dan pemanfaatan lahan pertanian, sekaligus mengedukasi tentang peluang budidaya tanaman kopi di wilayah tersebut.
Anggota Komisi II DPRD Banjar, Ali Syahbana, memaparkan isi Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banjar 2021–2041, yang mengatur pengembangan kawasan pertanian pangan berkelanjutan.
Ia berharap potensi tanaman kopi di daerah Banjar dapat dihidupkan kembali, mengingat permintaan pasar dan minat masyarakat terhadap kopi terus meningkat.
“Budidaya kopi bisa menjadi sumber penghasilan tambahan bagi petani. Selain nilai jualnya stabil, tren konsumsi kopi saat ini juga semakin berkembang,” ujarnya.
Sementara itu, narasumber Haizar Rachman menjelaskan berbagai jenis kopi yang bisa dibudidayakan di wilayah Banjar, seperti arabika, robusta, liberika, dan excelsa.
Ia juga memberikan panduan dasar dalam memilih bibit dan mengelola lahan sesuai kondisi lingkungan.
“Untuk hasil optimal, pilih jenis kopi yang sesuai dengan ketinggian dan kondisi tanah. Umumnya, kopi tumbuh baik di lahan dengan ketinggian di atas 800 meter dan tanah yang gembur serta kaya bahan organik,” jelasnya.
Haizar turut menguraikan pentingnya pemangkasan tanaman kopi agar lebih mudah dirawat, memacu pertumbuhan cabang produktif, serta membantu masuknya sinar matahari ke seluruh bagian pohon guna mencegah hama dan penyakit.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kabid Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner drh Lulu Vilavardi, Plt Kasubbag Umpeg Fetty Musriniwati, PPL Karang Intan, serta peserta dari berbagai kelompok tani di wilayah setempat.






