Martapura, matarakyat.co.id – Upaya Pemerintah Kabupaten Banjar dalam menekan angka pernikahan dini menunjukkan hasil signifikan.
Berdasarkan data dari Pengadilan Agama, jumlah permohonan dispensasi nikah di daerah tersebut mengalami penurunan tajam pada 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Banjar, Khairullah Anshari, mengungkapkan bahwa pada 2024 tercatat ada 94 kasus pernikahan dini, dan angka tersebut menjadikan Banjar sebagai daerah dengan kasus tertinggi di Kalimantan Selatan.
Namun, pada tahun 2025 ini jumlahnya turun drastis menjadi sekitar 30 kasus saja.
“Kami bersyukur angka pernikahan dini sudah jauh menurun. Meski demikian, pemerintah daerah tetap berupaya melalui berbagai kegiatan koordinasi dan sosialisasi agar kasus serupa bisa terus ditekan,” ujar Khairullah.
Ia menegaskan, penurunan ini tak lepas dari peran aktif berbagai pihak, terutama para guru, tokoh agama, dan masyarakat, dalam memberikan edukasi kepada remaja agar menghindari hubungan yang berpotensi mengarah pada pernikahan dini.
“Kepada para alim ulama dan guru, kami berpesan agar terus mengingatkan anak didik untuk fokus belajar, tidak berpacaran, dan menjauhi pernikahan di usia muda. Pencegahan harus dimulai dari lingkungan terdekat,” tambahnya.
Khairullah juga menyoroti pentingnya pendampingan dan konseling bagi remaja, karena pernikahan dini bukan sekadar persoalan administrasi di pengadilan, tetapi menyangkut masa depan anak.
“Kalau sudah sampai ke tahap dispensasi, berarti sudah terlanjur. Jadi, yang terpenting adalah bagaimana kita memberi perhatian dan edukasi sejak dini,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Banjar berharap, melalui konsistensi dan kolaborasi berbagai pihak, wilayah ini tidak lagi menjadi daerah dengan kasus pernikahan dini tertinggi di Kalimantan Selatan.






