Martapura, matarakyat.co.id – Dua remaja berinisial RDN (16) dan JNR (14) diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang tak dikenal di kawasan Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Kedua korban, yang masih di bawah umur, resmi melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banjar pada Selasa malam (4/11/2025).
Dengan didampingi orang tua serta penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Martapura Banjarbaru.
Penasihat hukum PBH Peradi, Kisworo, mengatakan pendampingan dilakukan karena kedua korban mengalami kekerasan fisik, dan ancaman dari sekelompok orang yang jumlahnya cukup banyak.
“Hari ini kami mendampingi dua anak korban pengeroyokan. Karena menyangkut perlindungan anak, kami resmi melaporkannya ke Polres Banjar agar segera ditindaklanjuti,” ujar Kisworo.
Menurut keterangan korban yang disampaikan kepada pihak PBH, jumlah pelaku sekitar sepuluh orang.
“Dari keterangan korban, mereka dikeroyok oleh sekitar sepuluh orang,” ungkapnya.
Kisworo menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum agar penyelidikan berjalan profesional dan transparan.
“Siapapun yang terlibat, baik warga sipil maupun oknum aparat, harus diproses sesuai hukum. Bila penyidikan tidak berjalan sebagaimana mestinya, kami akan minta evaluasi terhadap pimpinan kepolisian setempat,” tegasnya.
Peristiwa dugaan pengeroyokan itu terjadi pada Senin malam (3/11/2025) sekitar pukul 22.30 WITA.
Saat itu, kedua korban tengah pulang mencari makan menggunakan sepeda motor.
Di Jalan Permata 2, Binco Muara, mereka dihentikan sekelompok orang di tikungan jalan.
Merasa takut, korban sempat mencoba melanjutkan perjalanan. Namun, para pelaku langsung menendang motor hingga keduanya terjatuh, lalu memukul dan menyeret korban.
“Korban mengalami trauma mendalam. Lokasinya hanya sekitar satu kilometer dari rumah mereka. Ini sangat mengkhawatirkan bagi keamanan anak-anak,” tutur Kisworo.
Ayah salah satu korban, Anang Syahrani mengaku syok melihat kondisi anaknya yang penuh luka.
“Anak saya tidak pernah berbuat macam-macam. Tapi kenapa diperlakukan seperti itu? Saya benar-benar bingung harus mengadu ke siapa,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada PBH Peradi Martapura Banjarbaru yang telah membantu proses hukum.
“Alhamdulillah ada PBH yang membantu kami. Saya hanya ingin pelaku ditindak dan keadilan ditegakkan,” harapnya.
Menurut Kisworo, kasus ini mengandung unsur tindak pidana kekerasan dan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam KUHP, serta pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak, termasuk Pasal 80 dan 82 terkait kekerasan terhadap anak.
“Anak adalah generasi penerus bangsa. Negara wajib hadir untuk melindungi mereka. Kami berharap Polres Banjar bisa menangani kasus ini dengan serius dan terbuka,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Banjar belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.






