Pembakal se-Aranio Datangi DPRD Banjar, Desak Kejelasan SK APL yang Tak Kunjung Terbit

- Jurnalis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 10:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Martapura, matarakyat.co.id – Puluhan kepala desa (pembakal) dari Kecamatan Aranio bersama tokoh masyarakat mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Banjar, Senin (6/10/2025).

Mereka menuntut kejelasan terkait status Areal Penggunaan Lain (APL) yang hingga kini belum juga memiliki Surat Keputusan (SK) pelepasan kawasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Kedatangan rombongan tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Banjar H. Irwan Bora, bersama Ketua Komisi I dan III DPRD Banjar, serta sejumlah anggota dewan lainnya.

Turut hadir pula Kadis PUPRP Banjar, Plt Kadis PMD Banjar, Kepala BPN Banjar, Plt Camat Aranio, serta sejumlah perwakilan masyarakat.

Ketua Apdesi Kecamatan Aranio, Aunul Khair, mengatakan warga sudah bertahun-tahun memperjuangkan legalitas tanah mereka agar bisa memperoleh sertifikat dan melaksanakan pembangunan desa dengan dasar hukum yang sah.

Namun hingga kini, SK pelepasan kawasan dari KLHK belum juga diterbitkan, padahal peta APL telah diperbarui sejak tahun 2022.

Baca Juga :  Ketua DPRD Banjar Dukung Masukan KPK untuk Perkuat Pengawasan Keuangan Daerah

“Dari BPKH dulu dikatakan lahan APL di Aranio bisa disertifikatkan. Tapi saat kami ke BPN, dijelaskan bahwa harus ada SK dari Kementerian Kehutanan. Sampai sekarang SK itu tak kunjung keluar,” ungkap Aunul.

Menurutnya, peta APL pertama kali disusun pada 2009, namun banyak kesalahan batas wilayah.

Beberapa permukiman warga justru tidak masuk ke dalam kawasan APL, sedangkan area sungai dan hutan malah tercatat sebagai APL.

Peta tersebut akhirnya diperbaiki pada tahun 2022 dengan luas total 332 hektare yang mencakup 12 desa, di antaranya Desa Aranio (23 ha), Tiwingan Lama (40 ha), dan Tiwingan Baru (48 ha).

Meski sudah memiliki peta revisi, tanpa SK dari KLHK masyarakat tetap tidak memiliki kepastian hukum atas tanahnya.

“Kami sudah punya peta resmi, tapi tanpa SK kami tidak bisa mendapatkan sertifikat. SK itulah dasar kami untuk punya hak hukum yang jelas,” tambahnya.

Baca Juga :  Ancam Izin Tambang Tak Terbit, ASN ESDM Kalsel Diduga Kantongi Rp1,2 Miliar

Sementara itu, tokoh pemuda Aranio, Bahaudin, meminta pemerintah berlaku adil terhadap warga yang tinggal di kawasan Tahura Sultan Adam.

Ia menilai ada perbedaan perlakuan antara warga lokal dengan pihak tertentu dalam pemanfaatan lahan.

“Kalau masyarakat mau bangun jalan pakai dana desa atau APBD, sering dihalangi. Tapi kalau pengusaha atau pejabat yang buka lahan di Tahura, malah dibiarkan. Seolah hukum ini hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegasnya.

Bahaudin menegaskan bahwa masyarakat tidak meminta seluruh kawasan dilepaskan dari status hutan, melainkan hanya wilayah permukiman, pertanian, dan perkebunan yang sudah dihuni turun-temurun agar dilegalkan secara hukum.

“Kami cuma ingin hidup tenang, punya legalitas, dan bisa membangun desa tanpa rasa takut. Ini bukan soal kepentingan pribadi, tapi demi keberlangsungan hidup masyarakat Aranio,” pungkasnya.

Berita Terkait

RAKAT Perkuat Pengabdian di Momen HUT ke-81 RI
PLN Ungkap Kondisi Terkini Listrik Kalsel-Kalteng: Masih Siaga hingga 7 Agustus
PPJB Dianggap Sah, PT BAS Diduga ‘Menggugat Perjanjian Buatan Sendiri’
Promosi ke Kejati Kalsel, Ini Jejak Inovasi Radityo Wisnu Aji Saat Bertugas di Kejari Banjar
Pertanyaan Hakim soal Pencabutan Laporan Warnai Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Tanah
Panen Raya di Beruntung Baru, Tani Merdeka Optimistis Banjar Kembali Jadi Sentra Padi Terbesar di Kalsel
Peringati Hari Anak Nasional, ICONNET Gelar “Goes to School” di Tiga Provinsi Kalimantan
Bambang Heri Purnama Tanggung Biaya Kepulangan 36 Jemaah Umrah Kalsel yang Terlantar di Arab Saudi

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:06 WITA

PLN Ungkap Kondisi Terkini Listrik Kalsel-Kalteng: Masih Siaga hingga 7 Agustus

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:42 WITA

PPJB Dianggap Sah, PT BAS Diduga ‘Menggugat Perjanjian Buatan Sendiri’

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:51 WITA

Promosi ke Kejati Kalsel, Ini Jejak Inovasi Radityo Wisnu Aji Saat Bertugas di Kejari Banjar

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:32 WITA

Pertanyaan Hakim soal Pencabutan Laporan Warnai Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:49 WITA

Panen Raya di Beruntung Baru, Tani Merdeka Optimistis Banjar Kembali Jadi Sentra Padi Terbesar di Kalsel

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:04 WITA

Peringati Hari Anak Nasional, ICONNET Gelar “Goes to School” di Tiga Provinsi Kalimantan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:32 WITA

Bambang Heri Purnama Tanggung Biaya Kepulangan 36 Jemaah Umrah Kalsel yang Terlantar di Arab Saudi

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:59 WITA

PLN Icon Plus Edukasi Energi Bersih dan Tanam Pohon Bersama Siswa SMKN 1 Martapura

Berita Terbaru

Advetorial

Meriahkan HUT RI Ke-81, Imigrasi Batulicin Gelar Fun Walk

Senin, 17 Agu 2026 - 19:19 WITA

Advetorial

Meriahkan HUT RI Ke-81, Imigrasi Batulicin Gelar Fun Walk

Senin, 17 Agu 2026 - 19:15 WITA