Sumba Barat,NTT, matarakyat.co.id – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Waikabubak bekerja sama dengan Kementerian Agama Kabupaten Sumba Barat menyelenggarakan program pembimbingan keagamaan bagi klien pemasyarakatan.
Program ini selain menjadi tindak lanjut dari Perjanjian Kerja sama (PKS) antara Bapas dan Kemenag Sumba Barat yang tujuan untuk memberikan dukungan spiritual dan moral kepada klien pemasyarakatan, serta membantu mereka dalam proses reintegrasi sosial.
Program pembimbingan keagamaan dilaksanakan setelah Seluruh jajaran Bapas Kelas I, Perwakulah Kemenag Waikabubak dan Klien Pemasyarakatan serta Jemat melaksanakan Bhakti Sosial di Gereja Kristen Sumba Kota Waikabubak.
Kegiatan Pembimbingan Kerohanian diikuti oleh klien pemasyarakatan dari berbagai latar belakang agama yaitu Kristen dan Katolik. Melalui program ini, klien pemasyarakatan dapat memperoleh pengetahuan dan pemahaman yang lebih baik tentang ajaran agama, serta dapat mengembangkan nilai-nilai spiritual dan moral yang positif.
“Kami berharap program ini dapat membantu klien pemasyarakatan dalam proses pembinaan dan reintegrasi sosial,” kata Korneles Kepala Bapas Kelas IIA Waikabubak.
“Dengan dukungan spiritual dan moral yang kuat, klien pemasyarakatan dapat lebih siap untuk kembali ke masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik.”tambahnya.
Departemen Agama juga memberikan dukungan penuh untuk program ini, dengan menyediakan narasumber dan materi yang sesuai dengan kebutuhan klien pemasyarakatan.
“Program ini sangat penting untuk membantu klien pemasyarakatan dalam memahami dan mengamalkan ajaran agama,” kata Apriana Suhartiny Faud, S.Th salah satu perwakilan dari Kementerian Agama Sumba Barat.
“Kami berharap program ini dapat menjadi contoh bagi lembaga lain dalam memberikan dukungan spiritual dan moral kepada masyarakat.”harapnya.
Dengan adanya program Bhakti Sosial dan pembimbingan keagamaan ini, diharapkan klien pemasyarakatan dapat memperoleh manfaat yang positif dan dapat kembali ke masyarakat dengan lebih siap dan percaya diri.






