DPRD Banjar Gelar Paripurna Bahas Dua Raperda: Masyarakat Adat dan Administrasi Kependudukan

- Jurnalis

Kamis, 31 Juli 2025 - 14:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Martapura, matarakyat.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Kamis (31/7/2025) pagi.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD H Agus Maulana bersama unsur pimpinan lain itu berlangsung di ruang paripurna lantai 2 Gedung DPRD Banjar, Martapura.

Turut hadir Plh Sekretaris Daerah Banjar Ikhwansyah serta perwakilan eksekutif.

Dua Raperda yang dibahas yakni Raperda tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Fraksi Golkar menyampaikan apresiasi terhadap kedua usulan tersebut.

Baca Juga :  Peduli Relawan, Hasan Hamdan dan Habib Umar Bantu BPK MKM Martapura

Menurut pandangan fraksi, masyarakat adat di Kabupaten Banjar perlu mendapatkan perlindungan hukum agar keberadaan dan budaya lokal tetap terjaga.

“Perda ini diharapkan dapat memberikan jaminan dan kepastian hukum mengenai keberadaan serta hak-hak masyarakat adat. Pemerintah pusat juga memberi kewenangan kepada daerah untuk mengelola hal-hal terkait masyarakat adat,” ujar juru bicara Fraksi Golkar.

Terkait administrasi kependudukan, Fraksi Golkar menekankan perlunya regulasi yang lebih cepat, mudah, gratis, dan tanpa diskriminasi.

Termasuk penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) serta penghapusan denda keterlambatan.

Baca Juga :  Lestarikan Budaya, 200 Anak Ikuti Baayun Maulid

Fraksi Gerindra juga mendukung Raperda tentang Masyarakat Hukum Adat.

Menurut mereka, pengakuan dan pemberdayaan masyarakat adat penting untuk pelestarian lingkungan, pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, serta menjaga nilai kearifan lokal.

Selain itu, Fraksi Gerindra menyoroti pentingnya landasan hukum yang kuat sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Untuk Raperda Administrasi Kependudukan, mereka berharap dapat mendorong pelayanan yang profesional, tertib, inklusif, dan berbasis data akurat.

Rapat Paripurna ini menjadi langkah awal sebelum pembahasan lebih lanjut antara DPRD bersama Pemerintah Daerah.

Berita Terkait

Lewat “Mata Batin”, M Ali Syahbana Ajak Masyarakat Keluar dari Rutinitas yang Melelahkan
Dirjen Imigrasi Paparkan 3 Pilar Strategi Nasional di Forum DGICM ASEAN ke-29, Indonesia Ditunjuk Pimpin Isu Penyelundupan Manusia
Ali Syahbana Ajak Pemuda Karang Intan Tingkatkan Kapasitas Intelektual dan Kepemimpinan
Setahun Dijabat Plt, Delapan SKPD di Banjar Belum Punya Kepala Definitif
DPRD Tanbu Dengarkan Pendapat Pemkab Soal Raperda
DPRD Tanbu Dorong Percepatan Pembangunan Jembatan Satui
Wakil Ketua DPRD Puji Keberhasilan Polres Tanbu Ungkap Narkoba 1,9 Kilo
DPRD Tanbu Minta Kepolisian Lakukan Pengawasan Distribusi BBM

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:34 WITA

Lewat “Mata Batin”, M Ali Syahbana Ajak Masyarakat Keluar dari Rutinitas yang Melelahkan

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:53 WITA

Dirjen Imigrasi Paparkan 3 Pilar Strategi Nasional di Forum DGICM ASEAN ke-29, Indonesia Ditunjuk Pimpin Isu Penyelundupan Manusia

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:33 WITA

Ali Syahbana Ajak Pemuda Karang Intan Tingkatkan Kapasitas Intelektual dan Kepemimpinan

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:55 WITA

Setahun Dijabat Plt, Delapan SKPD di Banjar Belum Punya Kepala Definitif

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:39 WITA

DPRD Tanbu Dengarkan Pendapat Pemkab Soal Raperda

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:34 WITA

DPRD Tanbu Dorong Percepatan Pembangunan Jembatan Satui

Minggu, 21 Juni 2026 - 17:24 WITA

Wakil Ketua DPRD Puji Keberhasilan Polres Tanbu Ungkap Narkoba 1,9 Kilo

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:29 WITA

DPRD Tanbu Minta Kepolisian Lakukan Pengawasan Distribusi BBM

Berita Terbaru