DPRD Banjar Gelar Paripurna Bahas Dua Raperda: Masyarakat Adat dan Administrasi Kependudukan

- Jurnalis

Kamis, 31 Juli 2025 - 14:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Martapura, matarakyat.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Kamis (31/7/2025) pagi.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD H Agus Maulana bersama unsur pimpinan lain itu berlangsung di ruang paripurna lantai 2 Gedung DPRD Banjar, Martapura.

Turut hadir Plh Sekretaris Daerah Banjar Ikhwansyah serta perwakilan eksekutif.

Dua Raperda yang dibahas yakni Raperda tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Fraksi Golkar menyampaikan apresiasi terhadap kedua usulan tersebut.

Baca Juga :  Kaleidoskop 2025: Desa Awang Bangkal Barat Ukir Prestasi Pelayanan hingga Pembangunan Desa

Menurut pandangan fraksi, masyarakat adat di Kabupaten Banjar perlu mendapatkan perlindungan hukum agar keberadaan dan budaya lokal tetap terjaga.

“Perda ini diharapkan dapat memberikan jaminan dan kepastian hukum mengenai keberadaan serta hak-hak masyarakat adat. Pemerintah pusat juga memberi kewenangan kepada daerah untuk mengelola hal-hal terkait masyarakat adat,” ujar juru bicara Fraksi Golkar.

Terkait administrasi kependudukan, Fraksi Golkar menekankan perlunya regulasi yang lebih cepat, mudah, gratis, dan tanpa diskriminasi.

Termasuk penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) serta penghapusan denda keterlambatan.

Baca Juga :  Aula Tua Jadi Alternatif Rawat Inap, Komisi IV DPRD Banjar Soroti Kelayakan

Fraksi Gerindra juga mendukung Raperda tentang Masyarakat Hukum Adat.

Menurut mereka, pengakuan dan pemberdayaan masyarakat adat penting untuk pelestarian lingkungan, pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, serta menjaga nilai kearifan lokal.

Selain itu, Fraksi Gerindra menyoroti pentingnya landasan hukum yang kuat sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Untuk Raperda Administrasi Kependudukan, mereka berharap dapat mendorong pelayanan yang profesional, tertib, inklusif, dan berbasis data akurat.

Rapat Paripurna ini menjadi langkah awal sebelum pembahasan lebih lanjut antara DPRD bersama Pemerintah Daerah.

Berita Terkait

Liga Amal Tanipah Cup 2026 Digelar di Lahan Sawah Kering, Hasil Kegiatan Disumbangkan untuk Masjid
DPRD Tanbu Soroti Persoalan Warga Desa Dadap Kusan Raya
Sarniah Tengahi dan Beri Solusi Persoalan Masyarakat Desa Dadap Kusan Raya
DPRD Tanbu Jadi Mediator Bagi Persoalan Kesempatan Kerja
DPRD Beri Apresiasi atas Kinerja Satresnarkoba Polres Tanbu
DPRD Tanbu Setujui Tiga Rancangan Perda Strategis
DPRD Tanbu Setujui RPAPBD Tahun 2026
Helda Rina Ingatkan Sekolah Tak Abaikan Kondisi Udara di Tengah Kabut Asap

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:14 WITA

Liga Amal Tanipah Cup 2026 Digelar di Lahan Sawah Kering, Hasil Kegiatan Disumbangkan untuk Masjid

Rabu, 23 September 2026 - 17:32 WITA

DPRD Tanbu Soroti Persoalan Warga Desa Dadap Kusan Raya

Selasa, 22 September 2026 - 15:28 WITA

Sarniah Tengahi dan Beri Solusi Persoalan Masyarakat Desa Dadap Kusan Raya

Selasa, 22 September 2026 - 10:20 WITA

DPRD Tanbu Jadi Mediator Bagi Persoalan Kesempatan Kerja

Jumat, 18 September 2026 - 17:25 WITA

DPRD Beri Apresiasi atas Kinerja Satresnarkoba Polres Tanbu

Rabu, 16 September 2026 - 16:22 WITA

DPRD Tanbu Setujui Tiga Rancangan Perda Strategis

Rabu, 16 September 2026 - 10:17 WITA

DPRD Tanbu Setujui RPAPBD Tahun 2026

Rabu, 16 September 2026 - 08:34 WITA

Helda Rina Ingatkan Sekolah Tak Abaikan Kondisi Udara di Tengah Kabut Asap

Berita Terbaru