Martapura, matarakyat.co.id – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kalimantan Selatan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pemantapan menjelang pencanangan Desa Awang Bangkal Barat, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, sebagai Desa Anti Maladministrasi, di kantor desa setempat, Selasa (22/7/2025).
Pencanangan dan penetapan resmi dijadwalkan berlangsung pada Kamis 31 Juli 2025. Momen tersebut dinilai sebagai tonggak penting dalam upaya mewujudkan pelayanan publik di tingkat desa yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel Hadi Rahman mengatakan, proses menuju penetapan desa anti maladministrasi tidak berlangsung secara instan, melainkan melalui tahapan panjang dan menyeluruh.
“Setidaknya ada 48 instrumen penilaian yang harus dipenuhi. Evaluasi dilakukan secara mendalam untuk memastikan kesiapan dan komitmen desa dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang sesuai prinsip anti maladministrasi,” kata Hadi.
Ia juga menyebutkan bahwa pencanangan nanti akan melibatkan tiga unsur utama, yakni Ombudsman RI, Pemerintah Kabupaten Banjar dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Sinergi lintas kelembagaan ini, sebut Hadi, dinilai krusial dalam mendorong terwujudnya pemerintahan desa yang bersih dan melayani.
“Kami berharap Desa Awang Bangkal Barat dapat menjadi model percontohan bagi desa-desa lain di Kalimantan Selatan dalam hal tata kelola pelayanan publik yang unggul dan transparan,” tambahnya.
Sementara itu, Kabid Pemerintahan Desa DPMD Banjar M Hafizh Anshari, mewakili Kepala DPMD Syahrialludin, menjelaskan bahwa selain Desa Awang Bangkal Barat, Desa Indrasari Martapura juga telah melalui proses serupa.
“Ombudsman menargetkan ada 20 desa lainnya di Kabupaten Banjar yang akan menyusul ditetapkan sebagai Desa Anti Maladministrasi pada 2026. Jadi, totalnya menjadi 22 desa,” ungkap Hafizh.
Menanggapi pencanangan ini, Pembakal Awang Bangkal Barat Pajrul Ripani, menyampaikan rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan kepada desanya.
“Kami bersyukur dan bangga. Ini sejalan dengan visi kami untuk membangun desa yang transparan, bebas pungutan liar, dan berpihak kepada masyarakat,” ujar Pajrul.
Ia juga menyoroti peran objek wisata Kampung Putra Bulu sebagai sumber Pendapatan Asli Desa (PADes) yang turut mendukung pembangunan dan peningkatan layanan publik.
“Dengan PADes yang meningkat, kami optimistis pelayanan publik di desa dapat terus ditingkatkan,” pungkasnya.