Batulicin, matarakyat.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, pada Sabtu (7/6) sekitar pukul 14.50 WITA di kawasan Jalan Transmigrasi KM 05, Desa Sari Gadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Pelaku yang diamankan adalah Rochmad Cholilulloh alias Said Mahatir, pria kelahiran Mojokerto, 14 November 1991, berprofesi sebagai wiraswasta. Ia diduga kuat terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta sejumlah tindak pidana lainnya, termasuk kepemilikan senjata tajam tanpa izin (UU Darurat No. 12 Tahun 1951), kekerasan seksual (UU No. 12 Tahun 2022), dan pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP).
Peristiwa bermula pada Jumat (6/6) sekitar pukul 09.30 WITA, saat korban berinisial GL (16) berpamitan kepada orang tuanya untuk belajar bersama temannya. Namun hingga sore hari, korban tak kunjung pulang. Pihak keluarga yang mencoba menghubungi korban justru mendapat informasi mengejutkan dari temannya, bahwa GL berada di Puskesmas Tegalrejo Serongga dalam kondisi mengenaskan—penuh darah akibat tindakan kekerasan seksual.
Ayah korban, Sumianto, segera melapor ke Polres Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku keesokan harinya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan kasus ini, antara lain:
1 lembar hasil visum et-repertum
1 helai baju warna hitam
1 lembar selimut bergambar Doraemon
1 kalung dan 1 pasang anting emas
1 gulung lakban putih
1 bilah parang tanpa sarung
Uang tunai sebesar Rp2.982.000
1 unit mobil Honda Mobilio hitam dengan nopol DA 1914 ZD
1 unit handphone OPPO A12 warna biru
Kepolisian menyatakan bahwa pelaku telah menggunakan identitas palsu di media sosial (TikTok) dan memanfaatkan akun dengan foto profil anggota kepolisian untuk menjebak korban.
Kapolres Tanah Bumbu melalui pernyataan tertulis menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir kejahatan terhadap anak dan akan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku hingga tuntas. (Oliv/MR)