Tempat Hiburan Malam Yang Nakal Akan Ditutup Jika Masih Beroperasi

- Jurnalis

Rabu, 20 Maret 2024 - 01:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batulicin,matarakyat.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan (Kalsel) menutup tempat hiburan malam (THM) selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah. Satpol PP dan Damkar melakukan patroli rutin untuk memastikan tidak ada THM nakal yang beroperasi secara diam-diam.

Keputusan itu ditetapkan dalam surat edaran nomor: B/500.3.10.11/1203/Pol-Dam-PPUD/III/2024 tentang Penutupan Sementara Kegiatan Usaha Hiburan dan Arena Bola Sodok (Billiard) Selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Surat itu diteken Bupati Tanah Bumbu, H.M Zairullah Azhar pada 4 Maret 2024.

“Sudah ada surat edaran terkait Penutupan Sementara Kegiatan Usaha Hiburan dan Arena Bola Sodok (Billiard) Selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H dan telah dilakukan sosialisasi,” kata Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu, Syaikul Ansari media Rabu (20/3/2024) dini hari.

Baca Juga :  Kapolres Banjar Sampaikan Arahan Tegas Kepada Anak-Anak yang Terlibat Tawuran

Aturan tersebut diberlakukan untuk THM yang meliputi pub, bar, karaoke termasuk panti pijat/pantai kebugaran dan arena bola sodok (Billiard). Kebijakan penutupan THM ini dimulai 8 hari sebelum Ramadan.

Syaikul menyebut, pihaknya mulai malam ini Rabu (28/3) melakukan patroli untuk melakukan monitoring dan pengawasan terhadap sepuluh THM yang berada disepanjang jalan arah Serongga Desa Batu Ampar hingga jalan Kodeco.

“Untuk patroli laksanakan sebagai bentuk pengawasan dan menindak jika ada yang melanggar, rute malam ini dimulai dari sepanjang jalan arah jalan Serongga Desa Batu Ampar, dilanjutkan kearah sepanjang jalan Kodeco Desa Sarigadung, ” terang Syaikul.

Baca Juga :  ODGJ Berkeliaran Viral, Dinsos Tanbu Sudah Pernah Tangani dan Tempatkan di Rumah Singgah

Dalam Patroli malam ini, dia menyebut telah didapati satu pemilik THM Karaoke yang terindikasi buka dan melanggar, pihaknya bakal memberikan surat teguran hingga ancaman penutupan apabila masih melanggar. “Pemilik THM Karaoke malam ini yang didapati terindikasi buka akan diberikan surat teguran dan apabila masih melanggar kami tindak tegas hingga ancaman penutupan usaha, ” katanya.

Syaikul memastikan akan rutin melakukan patroli untuk memastikan pengawasan dan kepatuhan terhadap surat edaran terhadap 36 THM yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu. “Untuk patroli seperti biasa kita akan rutin laksanakan sebagai bentuk pengawasan dan kepatuhan terhadap surat edaran yang dikeluarkan untuk menghargai umat Islam selama bulan Suci Ramadhan, ” terangnya.(AAA/MR01)

Berita Terkait

Modus Menyamar Jadi Tukang Parkir, Pelaku Gasak Dua Unit
Polsek Gambut Ringkus Residivis Spesialis JambretĀ 
Kapolres Banjar Sampaikan Arahan Tegas Kepada Anak-Anak yang Terlibat Tawuran
Wanita Paruh Baya Coba Selundupkan Sabu; Kalapas Kotabaru Tegaskan Tidak Akan Mentolerir
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Yang Meresahkan, Warga Manunggal Ucapkan Terimakasih
Breaking ! Warga Manunggal Akhirnya Gagalkan Maling Spesialis Jebol Atap.
13 Pasangan Bukan Suami Istri Kembali Diamankan, Salah Satunya Berusia 61 Tahun
Kalapas Kotabaru Luncurkan Terobosan Sungkeman Kaki Orang Tua Di Bulan Ramadhan Bagi WBP

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 21:21 WITA

Modus Menyamar Jadi Tukang Parkir, Pelaku Gasak Dua Unit

Kamis, 26 September 2024 - 09:33 WITA

Polsek Gambut Ringkus Residivis Spesialis JambretĀ 

Rabu, 25 September 2024 - 22:40 WITA

Kapolres Banjar Sampaikan Arahan Tegas Kepada Anak-Anak yang Terlibat Tawuran

Minggu, 7 April 2024 - 12:19 WITA

Wanita Paruh Baya Coba Selundupkan Sabu; Kalapas Kotabaru Tegaskan Tidak Akan Mentolerir

Selasa, 2 April 2024 - 07:35 WITA

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Yang Meresahkan, Warga Manunggal Ucapkan Terimakasih

Senin, 1 April 2024 - 23:53 WITA

Breaking ! Warga Manunggal Akhirnya Gagalkan Maling Spesialis Jebol Atap.

Minggu, 24 Maret 2024 - 05:37 WITA

13 Pasangan Bukan Suami Istri Kembali Diamankan, Salah Satunya Berusia 61 Tahun

Jumat, 22 Maret 2024 - 13:36 WITA

Kalapas Kotabaru Luncurkan Terobosan Sungkeman Kaki Orang Tua Di Bulan Ramadhan Bagi WBP

Berita Terbaru