Banjarbaru, matarakyat.co.id – Dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, sebanyak 6.780 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di seluruh Kalimantan Selatan menerima pengurangan masa hukuman atau remisi.
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Kalsel H. Muhidin di Lapas Kelas II B Banjarbaru, Minggu (17/8/2025).
Dari jumlah tersebut, 142 orang memperoleh Remisi Umum (RU) II yang memungkinkan mereka bebas, meskipun hanya 74 yang benar-benar keluar karena sisanya masih harus menjalani pidana subsider.
“Harapan kami, para warga binaan yang telah menjalani pembinaan dan menerima remisi bisa berubah menjadi pribadi yang lebih baik, tidak lagi terjerumus dalam tindak kejahatan, serta mampu kembali hidup berdampingan dengan masyarakat,” kata Gubernur Muhidin.
Meski membawa kabar gembira, Gubernur juga menyinggung kondisi kelebihan kapasitas di lapas se-Kalsel.
Dengan daya tampung 4.382 orang, kini dihuni 9.304 WBP atau lebih dari dua kali lipat kapasitas seharusnya.
Ia menekankan agar para penerima remisi benar-benar memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperbaiki diri.
“Jangan sampai kembali lagi ke lapas. Artinya, mereka betul-betul berubah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Mulyadi, mengungkapkan mayoritas penerima remisi merupakan kasus narkotika, yaitu 4.700 orang.
Sisanya terdiri dari 2.032 kasus pidana umum dan 48 kasus korupsi.
Mulyadi juga menjelaskan, terdapat remisi dasawarsa yang diberikan setiap 10 tahun sekali dengan durasi maksimal tiga bulan.
“Misalnya, yang menjalani pidana dua tahun mendapat remisi dua bulan. Untuk yang enam tahun, bisa tiga bulan, tetapi tidak lebih,” jelasnya.
Ia berharap para WBP yang telah mendapat pengurangan masa hukuman tidak mengulangi kesalahan yang sama.