Banjarbaru, matarakyat.co.id – Kebahagiaan menyelimuti 1.326 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjarbaru setelah menerima Remisi Khusus (RK) dalam rangka Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idulfitri 1446 Hijriah.
Kabar gembira ini semakin spesial bagi delapan narapidana yang langsung menghirup udara bebas setelah mendapatkan RK II.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas Banjarbaru, I Wayan Nurasta Wibawa, pada Jumat (28/3/2025).
Prosesi ini juga berlangsung secara serentak di seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Indonesia melalui platform daring.
Dalam perincian remisi, tiga narapidana beragama Hindu mendapatkan RK I berupa pengurangan masa pidana dalam rangka Hari Raya Nyepi.
Sementara itu, 1.323 narapidana Muslim menerima RK I untuk Idulfitri, dengan delapan di antaranya memperoleh RK II yang memungkinkan mereka langsung bebas. Besaran remisi bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan.
Menurut Wayan, pemberian remisi ini merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan sesuai regulasi yang berlaku.
“Remisi adalah penghargaan dari pemerintah bagi mereka yang telah menunjukkan perilaku baik, menaati peraturan, aktif dalam program pembinaan, serta menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas Banjarbaru. Selamat Hari Raya Nyepi dan Idulfitri, semoga ini menjadi awal perubahan menuju kehidupan yang lebih baik,” ujarnya.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menegaskan bahwa remisi bukan hanya hak, tetapi juga motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.
“Pengurangan masa pidana ini mencerminkan keadilan restoratif yang menitikberatkan pada rehabilitasi. Selain itu, remisi juga membantu mengatasi overkapasitas di lapas, sehingga layanan dan pembinaan dapat lebih optimal,” jelasnya.
Agus juga berpesan agar remisi ini dijadikan momen refleksi dan komitmen untuk tidak mengulangi kesalahan di masa lalu.
“Ramadan mungkin telah berlalu, tetapi semangat untuk menjadi pribadi yang lebih baik harus terus menyala. Semoga ini menjadi langkah awal menuju kehidupan yang lebih bermakna,” tambahnya.
Diharapkan dengan adanya remisi, warga binaan semakin termotivasi untuk berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.
Selain itu, pengurangan residivisme atau pengulangan tindak pidana dapat ditekan, serta membantu mantan narapidana lebih mudah beradaptasi dalam kehidupan bermasyarakat setelah bebas.
Penulis : WA
Editor : MR
Sumber Berita : Humas