Warga Mangkalapi Gugat Perusahaan Tambang Batubara

- Jurnalis

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 16:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Bumbu,Matarakyat.co.id – Dituding serobot lahan warga, perusahaan tambang batubara PT Borneo Indo Bara (BIB) dan PT Putra Perkasa Abadi (PPA), digugat di Pengadilan Negeri (PN) Batulicin, Kamis (29/8/2024).

Sidang perkara perdata yang digelar di ruang Cakra PN Batulicin tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Satriadi.

Penggugat adalah ahli waris dari Muhdar (alm) warga Desa Mangkalapi Kecamatan Teluk Kepayang Kabupaten Tanah Bumbu.

Sementara tergugat satu adalah PT PPA selaku kontraktor dan tergugat dua PT BIB selaku pemilik konsesi tambang batubara.

Serta, turut tergugat Kepala Desa Mangkalapi berinisial SY.

Baca Juga :  Bupati Tanbu Optimis Sungai Loban Bisa Lebih Maju

Kuasa hukum penggugat, Mahyuni mengklaim kliennya merupakan pemilik sah dari 40 hektar lahan di Desa Mangkalapi yang sebagian telah diserobot.

Menurut dia, di atas lahan tersebut tumbuh tanaman pohon buah-buahan seperti cempedak, durian, kelapa dan ramania.

“kemudian, 10 hektar diserobot tergugat untuk dijadikan jalan angkutan batubara tanpa seizin pemiliknya (penggugat),” kata dia kepada wartawan, usai sidang.

Dia menambahkan, akibat penyerobotan lahan yang dilakukan tergugat menimbulkan kerugian secara materi bagi kliennya.

“Kami gugat ganti kerugian Rp 10 miliar,” sebut dia.

Baca Juga :  Tanah Bumbu Terima 500 Bibit Tanaman dari Kemenhut RI untuk Ketahanan Pangan

Sementara itu, kuasa hukum PT BIB selaku tergugat dua, Adi Prabowo tak mau berkomentar banyak saat dikonfirmasi wartawan.

“Kita tunggu saja sidang selanjutnya,” singkat dia.

Ketua Majelis Hakim, Satriadi terpaksa menunda sidang selama 14 hari atau digelar kembali pada Tanggal 12 September 2024 dengan alasan meminta semua tergugat untuk hadir.

“Kami akan menyurati PT PPA dan Kades Mangkalapi selaku turut tergugat untuk hadir di sidang selanjutnya,” ucap dia.

Sebelumnya, perkara gugatan nomor : 24/Pdt.G/2024/PN Batulicin mulai bergulir pada Tanggal 15 Agustus 2024 di PN Batulicin.

Berita Terkait

Pemkab Tanah Bumbu dan Yayasan Rumah Pena BerAksi Teken MoU Gerakan GENTING 
Rapat Koordinasi TPPS dan Rembuk Stunting Tanah Bumbu 2025: Komitmen Bersama Tekan Angka Stunting
Kegiatan Reses H. Sudian Noor, S.AP, Anggota DPR RI Dapil Kalsel: Meningkatkan Ketahanan Pangan dan Sertifikasi Produk Halal untuk Pelaku UMKM
Andi Irmayani Rudi Latif Pimpin Aksi Jumat Bersih dan Senam Sehat TP PKK
Musorkablub KONI Tanah Bumbu 2025: Momen Perkuat Sinergi dan Majukan Prestasi Olahraga di Tanbu
Polsek Kusan Hilir Tangkap Dua Perempuan Diduga Edarkan Sabu
Tiga Siswa Tanah Bumbu Siap Jalani Pendidikan Paskibraka Kalsel 2025
Pemkab Tanbu gelar Pelatihan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, Ini Tujuannya

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 18:23 WITA

Pemkab Tanah Bumbu dan Yayasan Rumah Pena BerAksi Teken MoU Gerakan GENTING 

Senin, 4 Agustus 2025 - 18:15 WITA

Rapat Koordinasi TPPS dan Rembuk Stunting Tanah Bumbu 2025: Komitmen Bersama Tekan Angka Stunting

Jumat, 1 Agustus 2025 - 21:34 WITA

Kegiatan Reses H. Sudian Noor, S.AP, Anggota DPR RI Dapil Kalsel: Meningkatkan Ketahanan Pangan dan Sertifikasi Produk Halal untuk Pelaku UMKM

Jumat, 1 Agustus 2025 - 11:27 WITA

Andi Irmayani Rudi Latif Pimpin Aksi Jumat Bersih dan Senam Sehat TP PKK

Jumat, 1 Agustus 2025 - 08:31 WITA

Musorkablub KONI Tanah Bumbu 2025: Momen Perkuat Sinergi dan Majukan Prestasi Olahraga di Tanbu

Selasa, 29 Juli 2025 - 10:13 WITA

Polsek Kusan Hilir Tangkap Dua Perempuan Diduga Edarkan Sabu

Senin, 28 Juli 2025 - 13:29 WITA

Tiga Siswa Tanah Bumbu Siap Jalani Pendidikan Paskibraka Kalsel 2025

Senin, 28 Juli 2025 - 13:26 WITA

Pemkab Tanbu gelar Pelatihan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, Ini Tujuannya

Berita Terbaru

Kriminal

MiChat Picu Pengeroyokan Maut, Delapan Orang Jadi Tersangka

Selasa, 5 Agu 2025 - 12:03 WITA