Warga Mangkalapi Gugat Perusahaan Tambang Batubara

- Jurnalis

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 16:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Bumbu,Matarakyat.co.id – Dituding serobot lahan warga, perusahaan tambang batubara PT Borneo Indo Bara (BIB) dan PT Putra Perkasa Abadi (PPA), digugat di Pengadilan Negeri (PN) Batulicin, Kamis (29/8/2024).

Sidang perkara perdata yang digelar di ruang Cakra PN Batulicin tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Satriadi.

Penggugat adalah ahli waris dari Muhdar (alm) warga Desa Mangkalapi Kecamatan Teluk Kepayang Kabupaten Tanah Bumbu.

Sementara tergugat satu adalah PT PPA selaku kontraktor dan tergugat dua PT BIB selaku pemilik konsesi tambang batubara.

Serta, turut tergugat Kepala Desa Mangkalapi berinisial SY.

Baca Juga :  Dua Mantan Kades Dan Pengurus KUD BKMJ Tanbu Di Polisikan.

Kuasa hukum penggugat, Mahyuni mengklaim kliennya merupakan pemilik sah dari 40 hektar lahan di Desa Mangkalapi yang sebagian telah diserobot.

Menurut dia, di atas lahan tersebut tumbuh tanaman pohon buah-buahan seperti cempedak, durian, kelapa dan ramania.

“kemudian, 10 hektar diserobot tergugat untuk dijadikan jalan angkutan batubara tanpa seizin pemiliknya (penggugat),” kata dia kepada wartawan, usai sidang.

Dia menambahkan, akibat penyerobotan lahan yang dilakukan tergugat menimbulkan kerugian secara materi bagi kliennya.

“Kami gugat ganti kerugian Rp 10 miliar,” sebut dia.

Baca Juga :  Ribuan Masyarakat Ramaikan Tabligh Akbar dalam Rangkaian HUT Tanbu 2025

Sementara itu, kuasa hukum PT BIB selaku tergugat dua, Adi Prabowo tak mau berkomentar banyak saat dikonfirmasi wartawan.

“Kita tunggu saja sidang selanjutnya,” singkat dia.

Ketua Majelis Hakim, Satriadi terpaksa menunda sidang selama 14 hari atau digelar kembali pada Tanggal 12 September 2024 dengan alasan meminta semua tergugat untuk hadir.

“Kami akan menyurati PT PPA dan Kades Mangkalapi selaku turut tergugat untuk hadir di sidang selanjutnya,” ucap dia.

Sebelumnya, perkara gugatan nomor : 24/Pdt.G/2024/PN Batulicin mulai bergulir pada Tanggal 15 Agustus 2024 di PN Batulicin.

Berita Terkait

Ratusan Kader Posyandu Di Adu Keterampilan Demi Pertahankan Prestasi Terbaik Nasional
Sekda Tanbu Resmi Menutup Kejurkab Basketball League 2025
Tanah Bumbu Kirim Paskibraka ke Kampus IPDN Sulsel, Misi Membentuk Pemimpin Berkarakter
Tanah Bumbu Gelar Baksos Pemeriksaan Mata dan Pembagian Kacamata Gratis dalam Rangka HUT ke-80 TNI
Batulicin–Makassar Terbang Perdana, Tiket Langsung Ludes
Disnakertrans Tanbu Hadirkan Kepala Imigrasi Batulicin, Sosialisasikan Pembinaan Ketenagakerjaan TKA
Ketua TP PKK Tanah Bumbu Ikuti Upacara Hari Kesaktian Pancasila
Bupati Andi Rudi Latif Apresiasi Seluruh Peserta, Upacara Hari Kesaktian Pancasila Berjalan Khidmat

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:14 WITA

Ratusan Kader Posyandu Di Adu Keterampilan Demi Pertahankan Prestasi Terbaik Nasional

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:13 WITA

Sekda Tanbu Resmi Menutup Kejurkab Basketball League 2025

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 18:03 WITA

Tanah Bumbu Kirim Paskibraka ke Kampus IPDN Sulsel, Misi Membentuk Pemimpin Berkarakter

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 17:58 WITA

Tanah Bumbu Gelar Baksos Pemeriksaan Mata dan Pembagian Kacamata Gratis dalam Rangka HUT ke-80 TNI

Jumat, 3 Oktober 2025 - 09:39 WITA

Batulicin–Makassar Terbang Perdana, Tiket Langsung Ludes

Jumat, 3 Oktober 2025 - 08:27 WITA

Disnakertrans Tanbu Hadirkan Kepala Imigrasi Batulicin, Sosialisasikan Pembinaan Ketenagakerjaan TKA

Kamis, 2 Oktober 2025 - 17:40 WITA

Ketua TP PKK Tanah Bumbu Ikuti Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Kamis, 2 Oktober 2025 - 17:37 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Apresiasi Seluruh Peserta, Upacara Hari Kesaktian Pancasila Berjalan Khidmat

Berita Terbaru

Pemkab Banjar

Bupati Banjar Dukung Pemenuhan Hak Anak Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 8 Okt 2025 - 06:19 WITA