Martapura, matarakyat.co.id – Satuan Tipidkor Satreskrim Polres Banjar menyerahkan mantan Kepala Desa Garis Hanyar, Irhan, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar.
Terkait dugaan penyelewengan dana desa yang ditaksir mencapai Rp 600 juta. Proses pelimpahan tahap II ini dilakukan pada Rabu (26/11/2025).
Kasus tersebut mencuat setelah adanya laporan masyarakat sejak 2022 mengenai sejumlah penggunaan anggaran desa yang dianggap janggal.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, salah satu penyimpangan terbesar berkaitan dengan anggaran pengadaan ambulans sekitar Rp 250 juta yang sudah dicairkan, namun kendaraan yang dijanjikan tidak pernah direalisasikan.
Temuan lainnya menyasar anggaran ketahanan pangan sekitar Rp 130 juta yang diklaim digunakan untuk kegiatan peternakan.
Namun tidak ditemukan adanya hewan ternak sebagaimana tercantum dalam laporan kegiatan.
Program keramba melalui BUMDes juga ikut menjadi perhatian dengan potensi kerugian sekitar Rp 14 juta.
Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Banjar, Ipda Andika, menjelaskan bahwa penyidik memutuskan melimpahkan tersangka setelah memastikan adanya dugaan kuat penyalahgunaan dana desa.
“Pelimpahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar dilakukan setelah rangkaian penyidikan menunjukkan adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa di Garis Hanyar,” kata Ipda Andika.
Ia menambahkan, salah satu praktik yang terungkap dari penyidikan adalah penyimpanan dana desa oleh tersangka di kediamannya.
“Lebih dari Rp 200 juta uang desa disimpan di rumah pribadi dan kemudian dilaporkan hilang. Secara aturan, itu tidak diperbolehkan. Dana desa tidak boleh disimpan secara pribadi, dan batas maksimal kas desa hanya Rp 5 juta,” jelasnya.
Kasus hilangnya uang desa tersebut sebelumnya sempat dilaporkan oleh kepala desa yang menggantikan Irhan.
Namun dari hasil penyelidikan, tidak ditemukan bukti bahwa uang tersebut benar-benar hilang sebagaimana dilaporkan.
Secara keseluruhan, estimasi kerugian negara dari berbagai dugaan penyimpangan ini mencapai ratusan juta rupiah. Kepolisian menegaskan seluruh temuan akan diperdalam dan dibuktikan di meja persidangan.
Irhan kini resmi berstatus tersangka atas penyalahgunaan dana desa selama masa kepemimpinannya.






