Terseret Kasus Dana Desa, Mantan Kades Garis Hanyar Resmi Diserahkan ke Kejari Banjar

- Jurnalis

Rabu, 26 November 2025 - 21:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Martapura, matarakyat.co.id – Satuan Tipidkor Satreskrim Polres Banjar menyerahkan mantan Kepala Desa Garis Hanyar, Irhan, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar.

Terkait dugaan penyelewengan dana desa yang ditaksir mencapai Rp 600 juta. Proses pelimpahan tahap II ini dilakukan pada Rabu (26/11/2025).

Kasus tersebut mencuat setelah adanya laporan masyarakat sejak 2022 mengenai sejumlah penggunaan anggaran desa yang dianggap janggal.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, salah satu penyimpangan terbesar berkaitan dengan anggaran pengadaan ambulans sekitar Rp 250 juta yang sudah dicairkan, namun kendaraan yang dijanjikan tidak pernah direalisasikan.

Temuan lainnya menyasar anggaran ketahanan pangan sekitar Rp 130 juta yang diklaim digunakan untuk kegiatan peternakan.

Baca Juga :  Deklarasi Pilkada Damai Tahun 2024 Wujudkan Harkamtibmas yang Aman dan Kondusif di Kabupaten Banjar

Namun tidak ditemukan adanya hewan ternak sebagaimana tercantum dalam laporan kegiatan.

Program keramba melalui BUMDes juga ikut menjadi perhatian dengan potensi kerugian sekitar Rp 14 juta.

Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Banjar, Ipda Andika, menjelaskan bahwa penyidik memutuskan melimpahkan tersangka setelah memastikan adanya dugaan kuat penyalahgunaan dana desa.

“Pelimpahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar dilakukan setelah rangkaian penyidikan menunjukkan adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa di Garis Hanyar,” kata Ipda Andika.

Ia menambahkan, salah satu praktik yang terungkap dari penyidikan adalah penyimpanan dana desa oleh tersangka di kediamannya.

“Lebih dari Rp 200 juta uang desa disimpan di rumah pribadi dan kemudian dilaporkan hilang. Secara aturan, itu tidak diperbolehkan. Dana desa tidak boleh disimpan secara pribadi, dan batas maksimal kas desa hanya Rp 5 juta,” jelasnya.

Baca Juga :  Serap Aspirasi Warga Sungai Sipai, Rahmat Saleh Tampung Usulan Pelebaran Jalan hingga Pembangunan SD

Kasus hilangnya uang desa tersebut sebelumnya sempat dilaporkan oleh kepala desa yang menggantikan Irhan.

Namun dari hasil penyelidikan, tidak ditemukan bukti bahwa uang tersebut benar-benar hilang sebagaimana dilaporkan.

Secara keseluruhan, estimasi kerugian negara dari berbagai dugaan penyimpangan ini mencapai ratusan juta rupiah. Kepolisian menegaskan seluruh temuan akan diperdalam dan dibuktikan di meja persidangan.

Irhan kini resmi berstatus tersangka atas penyalahgunaan dana desa selama masa kepemimpinannya.

Berita Terkait

Pengawasan Distribusi Diperketat, DKUMPP dan Polres Banjar Kawal Pasar Murah Ramadan 1447 H
Polres Banjar Kerahkan 300 Personel Bersihkan Pasar PPS, Dukung Program Presiden
Kasus Mutilasi di Paramasan, Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Fatimah dan Parhan
AKP Tatang Supriyadi Pamit dari Satres Narkoba Polres Banjar, Suasana Haru Warnai Malam Kenal Pamit
Aksi Premanisme Terekam CCTV, Dua Pria Pengancam Pemilik Kios Ditangkap
Terbongkar! Oknum Polisi Bunuh Mahasiswi ULM, Jasad Dibuang ke Gorong-gorong
Kasus Pembunuhan Mahasiswi STIHSA Terungkap, Terduga Pelaku Oknum Polisi
Jelang Haul Guru Sekumpul, Polisi Minta Jemaah dari Hulu Sungai Tak Parkir Melewati TL Sekumpul

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:20 WITA

Pengawasan Distribusi Diperketat, DKUMPP dan Polres Banjar Kawal Pasar Murah Ramadan 1447 H

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:41 WITA

Polres Banjar Kerahkan 300 Personel Bersihkan Pasar PPS, Dukung Program Presiden

Kamis, 5 Februari 2026 - 21:43 WITA

Kasus Mutilasi di Paramasan, Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Fatimah dan Parhan

Jumat, 30 Januari 2026 - 23:42 WITA

AKP Tatang Supriyadi Pamit dari Satres Narkoba Polres Banjar, Suasana Haru Warnai Malam Kenal Pamit

Sabtu, 3 Januari 2026 - 07:09 WITA

Aksi Premanisme Terekam CCTV, Dua Pria Pengancam Pemilik Kios Ditangkap

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:48 WITA

Terbongkar! Oknum Polisi Bunuh Mahasiswi ULM, Jasad Dibuang ke Gorong-gorong

Kamis, 25 Desember 2025 - 20:51 WITA

Kasus Pembunuhan Mahasiswi STIHSA Terungkap, Terduga Pelaku Oknum Polisi

Jumat, 19 Desember 2025 - 18:20 WITA

Jelang Haul Guru Sekumpul, Polisi Minta Jemaah dari Hulu Sungai Tak Parkir Melewati TL Sekumpul

Berita Terbaru