Residivis Kasus Penganiayaan di Banjar Kembali Diamankan Polisi

- Jurnalis

Senin, 24 Februari 2025 - 09:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Martapura, matarakyat.co.id – Tim Resmob Polres Banjar berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP.

Kejadian ini berlangsung di Desa Tanjung Rema pada Senin (30/11/2024).

Kapolres Banjar, AKBP Muhammad Ifan Hariyat, melalui Kanit Pidum Ipda Rizky Febrianto, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial SO (28) merupakan residivis dengan kasus serupa di Banjarbaru.

“Kronologi Kejadian pada Sabtu (28/11/2024), korban sedang nongkrong bersama temannya ketika tiba-tiba pelaku datang dan memukul bagian punggung korban. Setelah itu, pelaku langsung pergi, ” ujar Rizky, Senin (24/2/2025).

Baca Juga :  Korban Pengeroyokan di Sungai Tabuk Alami Luka Serius, Tiga Pelaku Ditangkap Polisi

Merasa tidak terima, lanjut Rizky, korban mendatangi rumah pelaku untuk melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Namun, saat itu orang tua pelaku tidak berada di rumah.

“Beberapa hari kemudian, pada Senin (30/11/2024) sekitar pukul 17.00 WITA, pelaku mendatangi rumah korban dan menggedor kaca jendela. Saat itu, korban sedang tidur dan terbangun akibat suara gedoran tersebut,” bebernya.

Begitu korban membuka pintu, pelaku langsung menyerangnya dengan sebilah pisau.

“Serangan pertama mengenai pergelangan tangan korban, lalu pelaku kembali mengarahkan senjatanya ke bagian perut sebelah kiri korban, menyebabkan luka tusuk,” jelasnya.

Baca Juga :  Polsek Gambut Bagikan Bibit Terong untuk Dukung Kemandirian Pangan Warga

Karena merasa terancam, korban segera melarikan diri ke rumah saudaranya untuk meminta perlindungan dan melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Banjar.

“Beruntung, korban tidak meninggal dunia dan hanya mengalami luka tusuk,” tuturnya.

Penangkapan Pelaku

Unit Pidum bersama Tim Resmob Polres Banjar, unit Kamneg, berhasil mengamankan pelaku di rumahnya saat sedang beristirahat. Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita sebilah pisau sebagai barang bukti.

“Pelaku kini dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 2 hingga 5 tahun penjara,” tutupnya.

Penulis : ARF

Editor : MR

Berita Terkait

Dua Kapal Alami Kecelakaan di Riam Kanan, Seluruh Penumpang Selamat
Kapolres Banjar Lakukan Kunjungan Kerja ke Tiga Polsek Jajaran
Petugas PLN Tewas Tersengat Listrik saat Perbaiki Jaringan di Banjarbaru
Polres Banjar Tangkap 116 Tersangka Selama Operasi Sikat Intan 2025
Cegah Kejahatan Jalanan, Polsek Gambut Gencarkan Patroli Malam
Tragedi di Lokasi Pendulangan Intan Tradisional, Seorang Penambang Tewas Tertimbun Longsor
Giat Operasi Sikat Intan 2025, Polsek Kertak Hanyar Amankan Pria Bersenjata Tajam di Warung Remang-remang
Perang Terhadap Narkoba: Polres Banjar Sita Sabu, Ekstasi, dan Ribuan Butir Carisoprodol

Berita Terkait

Minggu, 1 Juni 2025 - 18:03 WITA

Dua Kapal Alami Kecelakaan di Riam Kanan, Seluruh Penumpang Selamat

Senin, 26 Mei 2025 - 17:37 WITA

Kapolres Banjar Lakukan Kunjungan Kerja ke Tiga Polsek Jajaran

Jumat, 23 Mei 2025 - 13:10 WITA

Petugas PLN Tewas Tersengat Listrik saat Perbaiki Jaringan di Banjarbaru

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:42 WITA

Polres Banjar Tangkap 116 Tersangka Selama Operasi Sikat Intan 2025

Senin, 19 Mei 2025 - 13:34 WITA

Cegah Kejahatan Jalanan, Polsek Gambut Gencarkan Patroli Malam

Senin, 19 Mei 2025 - 07:28 WITA

Tragedi di Lokasi Pendulangan Intan Tradisional, Seorang Penambang Tewas Tertimbun Longsor

Senin, 12 Mei 2025 - 09:12 WITA

Giat Operasi Sikat Intan 2025, Polsek Kertak Hanyar Amankan Pria Bersenjata Tajam di Warung Remang-remang

Rabu, 7 Mei 2025 - 10:46 WITA

Perang Terhadap Narkoba: Polres Banjar Sita Sabu, Ekstasi, dan Ribuan Butir Carisoprodol

Berita Terbaru

Umum

Pembekalan 48 CPNS Kementerian ATR/BPN di Kalsel

Kamis, 5 Jun 2025 - 18:42 WITA