Tanah Bumbu, matarakyat.co.id – Sebanyak 35 warung remang-remang yang diduga beroperasi tanpa izin di Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, mendapat peringatan tegas dari aparat gabungan.
Keberadaan warung-warung tersebut dinilai meresahkan warga karena disinyalir menjadi lokasi karaoke ilegal dan praktik prostitusi terselubung.
Kepala Desa Sarigadung, M. Kaspul Anwar, mengatakan langkah penertiban ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Tanah Bumbu yang secara khusus membahas maraknya aktivitas warung ilegal di wilayahnya.
Ia menegaskan komitmen pemerintah desa untuk menjaga lingkungan dari kegiatan yang melanggar norma dan aturan.
“Kami tidak ingin desa kami dicemari oleh aktivitas seperti ini. Karena itu, penertiban harus dilakukan,” ujar Kaspul Anwar.
Dalam operasi tersebut, aparat gabungan yang melibatkan unsur TNI, Polri, Satpol PP, serta perangkat Desa Sarigadung mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya mesin karaoke dan botol minuman keras.
Meski sempat terjadi penolakan dari beberapa pemilik warung, proses penertiban tetap berjalan dengan pengawalan petugas.
Keluhan warga terkait kebisingan suara karaoke dan dugaan aktivitas ilegal di lokasi itu disebut sudah berlangsung cukup lama.
Pemerintah desa pun memberikan batas waktu tujuh hari kepada para pemilik warung untuk mengosongkan bangunan.
“Jika peringatan ini tidak diindahkan, kami tidak akan ragu melakukan pembongkaran secara paksa,” tegas Kepala Desa Sarigadung.






