Propemperda 2025 Tanbu Disetujui

- Jurnalis

Jumat, 15 November 2024 - 16:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batulicin, Matarakyat.co.id – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna dalam rangka “Persetujuan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025”.

Penandatanganan bersama baik pihak eksekutif dan legislatif terhadap penetapan Propemperda tahun 2025 yang berlangsung Kamis (14/11/2024).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanbu Andrea Maulani. Turut diikuti Bupati Tanah Bumbu melalui Asisten Bidang Administrasi Dan Pembangunan, Narni beserta jajarannya.

Narni menyampaikan, dalam kesempatan ini, pemerintah daerah selaku pihak ekskutif, menyampaikan ucapan terima kasih , kepada pimpinan dan anggota DPRD terhormat, yang telah mengagendakan kegiatan rapat paripurna hari ini.

Baca Juga :  Lapas Batulicin Ikuti Apel Kesiapan Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1445 H

“Dilaksanakannya Rapat Paripurna dalam rangka Persetujuan Penetapan Propemperda Tahun 2025 ini semakin meningkatkan kualitas bagi pelaksanaan pembangunan daerah, terutama dalam rangka menjalankan tugas Pemerintahan,” ujarnya.

Lanjutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 239 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah beserta perubahannya. Di sebutkan bahwa perencanaan penyusunan Perda dilakukan dalam Program Pembentukan Perda.

Program pembentukan perda adalah instrumen perencaan program pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis.

Baca Juga :  Jago Merah Kembali Mengamuk, Pemadam Saranjana Beraksi

“Program pembentukan Perda tidak saja sebagai wadah politik hukum di daerah atau potret materi hukum,” kata Narni.

Melainkan, juga untuk menyusun perda-perda dan menjadi skala prioritas dalam satu tahun ke depan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah.

“Dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah, tetapi juga merupakan instrumen hukum agar selalu konsisten dengan tujuan, cita hukum yang mendasari dan sesuai dengan arah pembangunan daerah,” pungkasnya. (Oliv/MR)

Berita Terkait

Buser 690 Terima Bantuan Rp20 Juta, DPRD Banjar Desak Perusahaan Turun Tangan
DPRD Tanbu Soroti Persoalan Warga Desa Dadap Kusan Raya
Sarniah Tengahi dan Beri Solusi Persoalan Masyarakat Desa Dadap Kusan Raya
DPRD Tanbu Jadi Mediator Bagi Persoalan Kesempatan Kerja
DPRD Beri Apresiasi atas Kinerja Satresnarkoba Polres Tanbu
DPRD Tanbu Setujui Tiga Rancangan Perda Strategis
DPRD Tanbu Setujui RPAPBD Tahun 2026
Helda Rina Ingatkan Sekolah Tak Abaikan Kondisi Udara di Tengah Kabut Asap

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:10 WITA

Buser 690 Terima Bantuan Rp20 Juta, DPRD Banjar Desak Perusahaan Turun Tangan

Rabu, 23 September 2026 - 17:32 WITA

DPRD Tanbu Soroti Persoalan Warga Desa Dadap Kusan Raya

Selasa, 22 September 2026 - 15:28 WITA

Sarniah Tengahi dan Beri Solusi Persoalan Masyarakat Desa Dadap Kusan Raya

Selasa, 22 September 2026 - 10:20 WITA

DPRD Tanbu Jadi Mediator Bagi Persoalan Kesempatan Kerja

Jumat, 18 September 2026 - 17:25 WITA

DPRD Beri Apresiasi atas Kinerja Satresnarkoba Polres Tanbu

Rabu, 16 September 2026 - 16:22 WITA

DPRD Tanbu Setujui Tiga Rancangan Perda Strategis

Rabu, 16 September 2026 - 10:17 WITA

DPRD Tanbu Setujui RPAPBD Tahun 2026

Rabu, 16 September 2026 - 08:34 WITA

Helda Rina Ingatkan Sekolah Tak Abaikan Kondisi Udara di Tengah Kabut Asap

Berita Terbaru

Polres Banjar

Diduga Bakar Lahan Untuk Perluasan Area, Dua Pemilik Lahan Diamankan

Jumat, 9 Okt 2026 - 20:30 WITA