Polsek Sungai Loban Ungkap Kasus Narkoba di Pagi Hari

- Jurnalis

Sabtu, 5 Juli 2025 - 10:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batulicin,matarakyat.co.id – Di pagi hari yang cerah, Polsek Sungai Loban kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Tanah Bumbu. Pada hari Rabu, tanggal 2 Juli 2025, sekitar pukul 08.00 WITA, petugas Polsek Sungai Loban berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga keras terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya,S.I.K melalui Kasi Humas Ipda Priyo kepada media melalui keterangan tertulisnya membenarkan atas penangkapan seorang pengedar narkoba tersebut.

“Iya mas, benar anggota polsek sungai loban telah menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya tersebut,”katanya.

“Tersangka yang diamankan adalah TY Bin W, seorang laki-laki berusia 29 tahun yang beralamat di Desa Sari Utama, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu,” jelasnya.

Baca Juga :  Inafis Satreskrim Polres Tanbu Olah TKP Memastikan Penyebab Kebakaran

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,66 gram yang berada di dalam sebuah tas selempang warna hitam merk Roowns. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 350.000, handphone merk Oppo A16 warna hitam, dan beberapa plastik klip besar dengan tulisan 250 dan 500,”ungkapnya.

“Petugas Polsek Sungai Loban dipimpin oleh Kanit Reskrim melakukan penggeledahan di rumah milik tersangka setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di daerah tersebut. Dengan sigap dan profesional, petugas berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti, sehingga peredaran narkoba di daerah tersebut dapat dicegah,”tambahnya.

Baca Juga :  Polsek Satui Ungkap Kasus Narkoba, Dua Tersangka Diamankan

“Tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara dan denda yang berat,”tegasnya.

“Polsek Sungai Loban akan terus melakukan upaya penindakan terhadap pelaku narkoba untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan komitmen yang kuat dan kerja sama dengan masyarakat, Polsek Sungai Loban berharap dapat memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Tanah Bumbu,”tutupnya.

Berita Terkait

Polres Tanah Bumbu dan Lapas Batulicin Perkuat Sinergitas untuk Keamanan
Polsek Satui Ungkap Kasus Narkoba, Dua Tersangka Diamankan
Polres Banjarbaru Amankan 12 Remaja Diduga Terlibat Kelompok Penyimpang, Temukan Sajam
Membanggakan! Polres Banjar Raih Penghargaan Pelayanan Publik Kategori A dari Kapolri
Sambut Hari Bhayangkara Ke-79 Satuan Intelkam Polres Tanbu Sambangi Petani
Tangis Haru Purnawirawan Polri Pecah Saat Kapolres Tanbu Sambangi Rumahnya
Forkpimcam Karbin Gelar Jumat Bersih Dalam Rangka Sambut HUT Bhayangkara Ke-79
Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 8,7 Kg Sabu dan 10 Ribu Butir Ekstasi, Empat Tersangka Ditangkap

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 10:12 WITA

Polsek Sungai Loban Ungkap Kasus Narkoba di Pagi Hari

Jumat, 4 Juli 2025 - 15:38 WITA

Polsek Satui Ungkap Kasus Narkoba, Dua Tersangka Diamankan

Senin, 30 Juni 2025 - 22:19 WITA

Polres Banjarbaru Amankan 12 Remaja Diduga Terlibat Kelompok Penyimpang, Temukan Sajam

Kamis, 19 Juni 2025 - 20:12 WITA

Membanggakan! Polres Banjar Raih Penghargaan Pelayanan Publik Kategori A dari Kapolri

Senin, 16 Juni 2025 - 17:19 WITA

Sambut Hari Bhayangkara Ke-79 Satuan Intelkam Polres Tanbu Sambangi Petani

Senin, 16 Juni 2025 - 16:41 WITA

Tangis Haru Purnawirawan Polri Pecah Saat Kapolres Tanbu Sambangi Rumahnya

Jumat, 13 Juni 2025 - 18:53 WITA

Forkpimcam Karbin Gelar Jumat Bersih Dalam Rangka Sambut HUT Bhayangkara Ke-79

Senin, 28 April 2025 - 13:33 WITA

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 8,7 Kg Sabu dan 10 Ribu Butir Ekstasi, Empat Tersangka Ditangkap

Berita Terbaru