Batulicin,matarakyat.co.id – Di tengah upaya keras memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Tanah Bumbu, Polsek Satui kembali menunjukkan komitmennya dengan mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Pada hari Rabu, tanggal 2 Juli 2025, sekitar pukul 20.30 WITA, petugas Polsek Satui berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga keras terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Dua tersangka yang diamankan adalah WR Bin D dan MSY Als A. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 2 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bersih sebanyak 1,03 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 400.000, handphone merk VIVO warna biru muda, dan handphone merk VIVO warna biru tua.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas Ipda Priyo, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat dan upaya keras petugas dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Tanah Bumbu. Petugas akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku narkoba untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara dan denda yang berat jika terbukti bersalah.
Polres Tanah Bumbu akan terus melakukan upaya penindakan terhadap pelaku narkoba untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan komitmen yang kuat dan kerja sama dengan masyarakat, Polres Tanah Bumbu berharap dapat memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Tanah Bumbu.