Martapura, matarakyat.co.id – Aksi pencurian sepeda motor di Martapura akhirnya berujung apes bagi pelakunya.
Seorang pemuda berinisial IPP alias Utuh (20) ditangkap aparat Polsek Martapura saat berusaha menjual rangka motor curian di Banjarbaru, Rabu (24/9/2025) siang.
Berbekal laporan dan hasil penyelidikan intensif, tim Reskrim Polsek Martapura di bawah komando Kapolsek IPDA Muhammad Zulkifli, SH berhasil mengendus pergerakan pelaku.
Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli melalui Kapolsek Martapura, Ipda M. Zulkifli mengatakan, kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Kawasaki Ninja 150 milik warga Komplek Indrasari Permai, Martapura, pada Sabtu (6/9/2025) dini hari.
“Saat itu, motor yang terparkir di depan rumah tanpa kunci setang raib hanya dalam hitungan menit, setelah terakhir terlihat aman pukul 03.10 Wita,” ujarnya.
Hingga akhirnya, IPP ditangkap di Jalan Budi Waluyo, Banjarbaru, tepat saat hendak menjual rangka motor curian berikut nomor rangkanya.
“Hasil pengecekan menunjukkan nomor rangka tersebut identik dengan milik korban yang dilaporkan hilang,” terangnya.
Kini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Martapura. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Kapolsek Martapura menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan jalanan.
“Kami akan terus kembangkan kasus ini, sekaligus mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada menjaga kendaraan bermotor. Pastikan terkunci dan parkir di tempat yang aman,” tegasnya.
Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polsek Martapura dalam menjaga keamanan wilayah, sekaligus peringatan bagi masyarakat agar tidak lengah terhadap aksi kejahatan yang bisa terjadi kapan saja.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa:
1 rangka Kawasaki Ninja 150
1 tangki Kawasaki Ninja 150
1 shock belakang
1 set box motor Kawasaki Ninja 150