Batulicin,matarakyat.co.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin bersama dengan instansi terkait lainnya melaksanakan operasi gabungan pengawasan orang asing di PT. Transcoal Minergy (TCM), Kabupaten Tanah Bumbu. Operasi ini bertujuan untuk memastikan tidak adanya pelanggaran administratif yang dilakukan oleh tenaga kerja asing (TKA) di wilayah kerja Kantor Imigrasi Batulicin, pada Jum’at (15/08/2025).
Dalam operasi ini, tim gabungan melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian terhadap 189 TKA berkewarganegaraan China yang bekerja di PT. TCM. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh TKA memiliki dokumen yang sah dan tidak ditemukan adanya pelanggaran administratif.
Selain melakukan pemeriksaan dokumen, tim gabungan juga melakukan diskusi dengan perwakilan perusahaan untuk memastikan bahwa perusahaan mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku. Dalam diskusi tersebut, beberapa instansi terkait menyampaikan kekhawatiran dan harapan agar perusahaan dapat mematuhi peraturan yang berlaku.
Operasi gabungan ini berhasil meningkatkan koordinasi dan sinergi antar instansi yang terlibat dalam rangka penegakan hukum keimigrasian. Dengan demikian, diharapkan dapat memastikan bahwa tenaga kerja asing yang bekerja di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu mematuhi peraturan yang berlaku.
Hasil Operasi:
- Tidak ditemukan adanya pelanggaran administratif keimigrasian oleh 189 TKA berkewarganegaraan China yang bekerja di PT. TCM.
- Pelaksanaan operasi gabungan ini berhasil meningkatkan koordinasi dan sinergi antar instansi yang terlibat dalam rangka penegakan hukum keimigrasian.
Rekomendasi:
- Diperlukan peningkatan koordinasi dan sinergi antar instansi terkait untuk mempermudah proses pengawasan dan penegakan hukum.
- Diperlukan pengawasan dan pemeriksaan secara berkala terhadap TKA di wilayah kerja Kantor Imigrasi Batulicin untuk memastikan bahwa ketentuan keimigrasian di Indonesia tetap dipatuhi.