MK Catat dan meregistrasi Gugatan Paslon Bupati Banjar Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim

- Jurnalis

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung MK. (Foto: Istimewa)

Gedung MK. (Foto: Istimewa)

Jakarta, matarakyat.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mencatat dan meregistrasi gugatan Pasangan Calon (Paslon) Bupati Banjar, Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim, pada Jumat (3/1/2025). Gugatan ini tercatat meski adanya ambang batas selisih perolehan suara.

Pada Jumat, 3 Januari 2025, pukul 14.00 WIB, MK mencatat permohonan tersebut dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (eBRPK) untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024.

Dilansir dari Kbk.News berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 64/PAN.MK/e-AP3/12/2024, gugatan ini diregistrasi dengan nomor perkara 64/PHPU.BUP-XXII/2025.

Permohonan diajukan oleh Paslon Nomor Urut 2, Syaifullah Tamliha dan Habib Ahmad Bahasyim, melalui kuasa hukum Ertandi, dkk, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 5 Desember 2024. Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar bertindak sebagai pihak Termohon.

Baca Juga :  Paslon H Syaifullah Tamliha, Berharap Bawaslu dan KPU Tetap Menjaga Profesionalisme

Sesuai dengan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan, MK akan menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dalam waktu paling cepat empat hari kerja setelah permohonan dicatat dalam eBRPK.

Muhammad Rusdi, anggota tim hukum Paslon Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim, membenarkan registrasi gugatan tersebut.

Baca Juga :  Rahmat Saleh, Berikan Bantuan Sembako kepada Korban Terdampak Banjir

“Ya, tadi sore sekitar pukul 15.00 WITA kami menerima pemberitahuan dari MK mengenai pencatatan dan registrasi gugatan ini. Dengan diregistrasinya gugatan ini, MK mengabaikan ambang batas selisih perolehan suara 2,5 persen,” ungkap Rusdi pada Jumat (3/1/2025) malam.

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah siap untuk menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan yang akan dilaksanakan dalam empat hari ke depan.

Sementara itu, Calon Bupati Banjar, H. Syaifullah Tamliha, juga mengonfirmasi kabar ini.

“Benar, saya menerima informasi dari kuasa hukum bahwa gugatan telah diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi,” ujar Syaifullah Tamliha singkat.

Penulis : ARF

Editor : MR

Sumber Berita : Kbk.news

Berita Terkait

Pengadilan Agama Martapura Naik Kelas Menjadi 1A, Tangani Ribuan Perkara Setiap Tahun
Lindungi Hak Konsumen, DKUMPP Banjar Lakukan Tera Ulang di SPBU Martapura
Polres Banjar Ungkap Sejumlah Kasus Kriminal dalam Sepekan, Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan
Korban Pengeroyokan di Sungai Tabuk Alami Luka Serius, Tiga Pelaku Ditangkap Polisi
Didampingi Keluarga, Lisa Halaby Nyoblos di TPS 026
Dugaan Korupsi di Bank BUMN Terungkap, Kejari Banjar Sita Aset Rp973 Juta dari Kerugian Negara Rp4,1 Miliar
Kades Tungkaran Bantah Terbitkan SKT untuk Lahan Tak Bertuan
Polres Banjar Ungkap Kasus Pengeroyokan di Sungai Tabuk, Tiga Pelaku Ditangkap dalam Waktu Singkat

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 11:56 WITA

Pengadilan Agama Martapura Naik Kelas Menjadi 1A, Tangani Ribuan Perkara Setiap Tahun

Selasa, 22 April 2025 - 22:31 WITA

Lindungi Hak Konsumen, DKUMPP Banjar Lakukan Tera Ulang di SPBU Martapura

Senin, 21 April 2025 - 14:57 WITA

Polres Banjar Ungkap Sejumlah Kasus Kriminal dalam Sepekan, Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan

Senin, 21 April 2025 - 13:23 WITA

Korban Pengeroyokan di Sungai Tabuk Alami Luka Serius, Tiga Pelaku Ditangkap Polisi

Sabtu, 19 April 2025 - 10:36 WITA

Didampingi Keluarga, Lisa Halaby Nyoblos di TPS 026

Rabu, 16 April 2025 - 17:51 WITA

Dugaan Korupsi di Bank BUMN Terungkap, Kejari Banjar Sita Aset Rp973 Juta dari Kerugian Negara Rp4,1 Miliar

Rabu, 16 April 2025 - 08:29 WITA

Kades Tungkaran Bantah Terbitkan SKT untuk Lahan Tak Bertuan

Senin, 14 April 2025 - 10:54 WITA

Polres Banjar Ungkap Kasus Pengeroyokan di Sungai Tabuk, Tiga Pelaku Ditangkap dalam Waktu Singkat

Berita Terbaru

Polisi menyapa pengunjung cilik di Pojok Baca Kopi Manis. Foto: Alfian/matarakyat

Polres Tanah Bumbu

Kegiatan Kopi Manis Polres Tanah Bumbu Kembali Tambah Pelayanan Pojok Baca

Kamis, 24 Apr 2025 - 16:10 WITA