MK Catat dan meregistrasi Gugatan Paslon Bupati Banjar Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim

- Jurnalis

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung MK. (Foto: Istimewa)

Gedung MK. (Foto: Istimewa)

Jakarta, matarakyat.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mencatat dan meregistrasi gugatan Pasangan Calon (Paslon) Bupati Banjar, Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim, pada Jumat (3/1/2025). Gugatan ini tercatat meski adanya ambang batas selisih perolehan suara.

Pada Jumat, 3 Januari 2025, pukul 14.00 WIB, MK mencatat permohonan tersebut dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (eBRPK) untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024.

Dilansir dari Kbk.News berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 64/PAN.MK/e-AP3/12/2024, gugatan ini diregistrasi dengan nomor perkara 64/PHPU.BUP-XXII/2025.

Permohonan diajukan oleh Paslon Nomor Urut 2, Syaifullah Tamliha dan Habib Ahmad Bahasyim, melalui kuasa hukum Ertandi, dkk, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 5 Desember 2024. Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar bertindak sebagai pihak Termohon.

Baca Juga :  Paslon 02 Punya Puluhan Bukti Dugaan Pelanggaran yang Dilakukan Paslon 01

Sesuai dengan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan, MK akan menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dalam waktu paling cepat empat hari kerja setelah permohonan dicatat dalam eBRPK.

Muhammad Rusdi, anggota tim hukum Paslon Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim, membenarkan registrasi gugatan tersebut.

Baca Juga :  Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Surat oleh Oknum Wartawan Berinisial HSI

“Ya, tadi sore sekitar pukul 15.00 WITA kami menerima pemberitahuan dari MK mengenai pencatatan dan registrasi gugatan ini. Dengan diregistrasinya gugatan ini, MK mengabaikan ambang batas selisih perolehan suara 2,5 persen,” ungkap Rusdi pada Jumat (3/1/2025) malam.

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah siap untuk menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan yang akan dilaksanakan dalam empat hari ke depan.

Sementara itu, Calon Bupati Banjar, H. Syaifullah Tamliha, juga mengonfirmasi kabar ini.

“Benar, saya menerima informasi dari kuasa hukum bahwa gugatan telah diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi,” ujar Syaifullah Tamliha singkat.

Penulis : ARF

Editor : MR

Sumber Berita : Kbk.news

Berita Terkait

Banjar Darurat Narkotika: Puluhan Kasus Terungkap Hanya dalam 2 Pekan
Teguran Berujung Petaka, Seorang Warga Dusun Pengaron Seberang Tewas Dibunuh
Sah! Erna Lisa dan Wartono Ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru
Diduga dilarang Bawa Anak, Pria di Astambul Nekat Tusuk Suami Mantan Istri
Pemeran Hasil Karya Satuan Pendidikan Nonformal Kabupaten Banjar Meriahkan Hardiknas 2025
Seorang Pemuda Diduga Tenggelam di Sungai Martapura, Pencarian Masih Berlanjut
Luncurkan Buku “Teduh Pikir”, M Ali Syahbana Ajak Pemuda Lebih Tangguh di Tengah Tantangan Zaman
Terkendala Efisiensi, Perbaikan Jalan Keramat–Tungkaran Diundur ke 2026

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 10:59 WITA

Banjar Darurat Narkotika: Puluhan Kasus Terungkap Hanya dalam 2 Pekan

Jumat, 20 Juni 2025 - 09:28 WITA

Teguran Berujung Petaka, Seorang Warga Dusun Pengaron Seberang Tewas Dibunuh

Rabu, 28 Mei 2025 - 22:48 WITA

Sah! Erna Lisa dan Wartono Ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru

Rabu, 7 Mei 2025 - 10:28 WITA

Diduga dilarang Bawa Anak, Pria di Astambul Nekat Tusuk Suami Mantan Istri

Senin, 5 Mei 2025 - 13:29 WITA

Pemeran Hasil Karya Satuan Pendidikan Nonformal Kabupaten Banjar Meriahkan Hardiknas 2025

Jumat, 2 Mei 2025 - 16:46 WITA

Seorang Pemuda Diduga Tenggelam di Sungai Martapura, Pencarian Masih Berlanjut

Kamis, 1 Mei 2025 - 00:24 WITA

Luncurkan Buku “Teduh Pikir”, M Ali Syahbana Ajak Pemuda Lebih Tangguh di Tengah Tantangan Zaman

Rabu, 30 April 2025 - 20:01 WITA

Terkendala Efisiensi, Perbaikan Jalan Keramat–Tungkaran Diundur ke 2026

Berita Terbaru

Kriminal

MiChat Picu Pengeroyokan Maut, Delapan Orang Jadi Tersangka

Selasa, 5 Agu 2025 - 12:03 WITA