Batulicin,matarakyat.co.id – Maraknya peredaran narkoba di mantewe akhirnya terendus juga oleh unit reskrim polsek mantewe.
Pasalnya pada sabtu (25/5/2024) petang unit reskrim polsek mantewe berhasil membekuk seorang pelaku yang di duga keras sebagai pengedar narkoba berjenis sabu dengan jumlah lumayan banyak.
Pelaku di duga selama ini sangat licin dalam mengendalikan peredaran narkoba di wilayah mantewe, namun berkat kerja keras unit reskrim polsek mantewe berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba tersebut di wilayah hukumnya.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, S.I.K melalui Kasat Narkoba, Iptu Anang setiawan didampingi Kapolsek Mantewe Iptu Danang kepada media membenarkan atas penangkapan pelaku tersebut.
“Iya benar mas, kemarin sore (25/5/) Unit reskrim polsek mantewe berhasil mengamankan seorang pelaku yang selama ini meresahkan warga mantewe atas peredaran narkoba tersebut,”katanya.
“Pelaku MH (38) merupakan warga Jalan Transmigrasi Rt. 09 Dusun 3 Desa Bulurejo Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu,”jelasnya.
“Penangkapan ini merupakan atas laporan dan kerjasama dengan masyarakat setempat guna memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum polsek mantewe,”bebernya.
“Atas dasar laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Mantewe melakukan penyelidikan, benar saja saat dilakukan pemeriksaan di rumah pelaku ditemukan dua kantong paket besar narkotika berjenis sabu dengan berat 7,75 Gram, dan 5 Paket kecil dengan berat 1,36 gram,”ungkapnya.
Kini pelaku telah mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya, dan diamankan dibalik jeruji besi rumah tahanan polsek mantewe guna proses penyidikan lebih lanjut.
Selain itu juga turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna hitam dan
uang tunai Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) yang merupakan alat dan hasil dari penjualan narkotika tersebut.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 sub 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perlu diketahui, penangkapan pelaku ini masuk dalam operasi kewilayahan antik intan 2024.(AAA/MR01)