Kementerian ATR/BPN Tindak Tegas Konflik Sertipikat di Wilayah Pagar Laut

- Jurnalis

Jumat, 14 Februari 2025 - 11:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, matarakyat.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan konflik pertanahan di wilayah Pagar Laut dengan tindakan yang transparan, profesional, dan berbasis data. Upaya ini bertujuan untuk memastikan kepastian hukum serta melindungi hak masyarakat atas tanah.

 

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid , menegaskan bahwa proses pembatalan sertipikat di wilayah Pagar Laut telah melalui pemeriksaan mendalam terhadap dokumen yuridis, prosedur administrasi, serta kondisi fisik lahan. Pembatalan ini mencakup sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan di wilayah tersebut, termasuk di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang.

 

“Kami harus memastikan bahwa setiap keputusan pembatalan didasarkan pada bukti yang sah dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Proses pembatalan harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan masalah hukum baru di kemudian hari,” jelas Menteri Nusron.

 

Selain itu, Menteri Nusron juga meninjau langsung lokasi-lokasi yang terindikasi adanya manipulasi data di kawasan Pagar Laut, termasuk di Bekasi. Ia menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran atau manipulasi dalam proses penerbitan sertipikat.

Baca Juga :  Kebersamaan dan Kepedulian di Bulan Ramadhan, PN Mungkid Gelar Buka Puasa dan Berbagi Takjil

 

“Kami sedang menyelidiki oknum-oknum BPN yang terlibat dalam manipulasi data terkait penerbitan sertifikat ini. Jika terbukti ada indikasi pidana, kami akan menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum,” tambahnya.

 

Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN telah mengumumkan pembatalan 50 sertifikat kepemilikan tanah di kawasan Pagar Laut sebagai bagian dari upaya penyelesaian konflik pertanahan di wilayah tersebut. Proses identifikasi lebih lanjut terhadap sertipikat-sertipikat lainnya juga masih berlangsung guna memastikan tidak ada celah hukum yang tertinggal.

 

Harison Mocodompis, Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara transparan, profesional, dan tuntas sehingga hasilnya akan “terang benderang” serta tidak menyisakan permasalahan hukum di kemudian hari.

 

“Kementerian ATR/BPN saat ini tengah melakukan pemeriksaan baik fisik maupun yuridis. Kita tunggu saja hasilnya. Semua harus terang benderang, semua harus cepat, namun tetap teliti karena proses pembatalan tidak boleh menyisakan permasalahan hukum di kemudian hari,” tutup Harison.

Baca Juga :  PLN Icon Plus Cetak Prestasi Gemilang dengan Meraih Dua Penghargaan Bergengsi di Top Digital Awards 2024

 

Sebagai bagian dari langkah preventif, Abdul Azis, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan, pada apel pagi, Selasa (04-02-2025) menginstruksikan para pembina seluruh satuan kerja di wilayahnya, khususnya yang berbatasan dengan lautan, untuk memeriksa kemungkinan adanya sertipikat-sertipikat yang diterbitkan di atas laut. Instruksi ini bertujuan untuk mencegah manipulasi data dan menjaga integritas sistem pertanahan nasional. Langkah ini mencerminkan sinergi antara satuan kerja di daerah dengan Kementerian ATR/BPN dalam menangani konflik pertanahan secara menyeluruh, termasuk di wilayah-wilayah rawan seperti Pagar Laut.

Melalui langkah-langkah ini, Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki tata kelola pertanahan di Indonesia, memastikan keadilan bagi masyarakat, dan menjaga integritas sistem pertanahan nasional.

 

#KementerianATRBPN

#MelayaniProfesionalTerpercaya

#MajuDanModern

#MenujuPelayananKelasDunia

 

Subbagian Umum & Hubungan Masyarakat

Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional

Provinsi Kalimantan Selatan

Instagram: kanwilbpnkalsel

X: kanwilbpnkalsel

Facebook: kanwilbpnkalsel

YouTube: kanwil bpn kalsel

Tiktok: kanwilbpnkalsel

Penulis : ARF

Editor : MR

Sumber Berita : Humas

Berita Terkait

Dugaan Korupsi di Bank BUMN Terungkap, Kejari Banjar Sita Aset Rp973 Juta dari Kerugian Negara Rp4,1 Miliar
Terungkap! Begini Motif Jumran Oknum TNI AL, Habisi Nyawa Jurnalis Juwita
Tirai Kematian Jurnalis Muda Terkuak: Rekonstruksi Ungkap Detik-detik Mengerikan Juwita Dibunuh
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita, 33 Reka Adegan Diperankan Pelaku Jumran 
Pemeriksaan Lanjutan Ungkap Fakta Baru dalam Kasus Juwita
Kasus Kematian Jurnalis Juwita: Dugaan Pembunuhan Berencana oleh Oknum TNI AL
Kebersamaan dan Kepedulian di Bulan Ramadhan, PN Mungkid Gelar Buka Puasa dan Berbagi Takjil
PN Mungkid Perkuat Komitmen Inklusi, Jalin Kerja Sama dengan SLB dan SIGAB

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 17:51 WITA

Dugaan Korupsi di Bank BUMN Terungkap, Kejari Banjar Sita Aset Rp973 Juta dari Kerugian Negara Rp4,1 Miliar

Selasa, 8 April 2025 - 16:01 WITA

Terungkap! Begini Motif Jumran Oknum TNI AL, Habisi Nyawa Jurnalis Juwita

Minggu, 6 April 2025 - 07:40 WITA

Tirai Kematian Jurnalis Muda Terkuak: Rekonstruksi Ungkap Detik-detik Mengerikan Juwita Dibunuh

Sabtu, 5 April 2025 - 18:16 WITA

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita, 33 Reka Adegan Diperankan Pelaku Jumran 

Rabu, 2 April 2025 - 20:36 WITA

Pemeriksaan Lanjutan Ungkap Fakta Baru dalam Kasus Juwita

Sabtu, 29 Maret 2025 - 17:28 WITA

Kasus Kematian Jurnalis Juwita: Dugaan Pembunuhan Berencana oleh Oknum TNI AL

Kamis, 27 Maret 2025 - 12:23 WITA

Kebersamaan dan Kepedulian di Bulan Ramadhan, PN Mungkid Gelar Buka Puasa dan Berbagi Takjil

Kamis, 27 Maret 2025 - 12:06 WITA

PN Mungkid Perkuat Komitmen Inklusi, Jalin Kerja Sama dengan SLB dan SIGAB

Berita Terbaru

Umum

Pembekalan 48 CPNS Kementerian ATR/BPN di Kalsel

Kamis, 5 Jun 2025 - 18:42 WITA