Istri dan Kakak Kandung Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana, Kasus Suami Tewas di Banjar Berlanjut ke Pengadilan

- Jurnalis

Kamis, 13 November 2025 - 11:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

0-3968x2976-0-0-{}-0-24#

0-3968x2976-0-0-{}-0-24#

Martapura, matarakyat.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar resmi menetapkan dua orang sebagai terdakwa dalam kasus kematian seorang pria di Desa Paramasan Atas, Kecamatan Paramasan.

Keduanya adalah Fatimah, istri korban, dan Farhan alias Papar, yang merupakan kakak kandung Fatimah.

Kepala Kejari Kabupaten Banjar, Dr. H. Musafir Menca, menjelaskan bahwa penyidik telah menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Setelah berkas diperiksa secara menyeluruh, tim jaksa menyusun surat dakwaan dengan sistem subsidiaritas.

“Dakwaan utama atau primer yang kami ajukan ialah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, sebagai dakwaan alternatif ada Pasal 338 KUHP dan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP,” ujar Musafir dalam keterangan resmi, Kamis (13/11/2025).

Baca Juga :  Oktaviano Catur Arya Raih Penghargaan Individu Terbaik 2 Implementasi TSP pada CSR Award Banjar 2025

Lebih lanjut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joko Firmansyah mengungkapkan bahwa perkara ini bermula dari konflik rumah tangga antara Fatima dan suaminya.

Perselisihan yang terjadi berulang kali itu akhirnya memuncak pada Rabu, 6 Maret 2025, hingga berujung pada tindakan yang menewaskan sang suami.

“Fatima dan kakaknya diduga bersama-sama melakukan perbuatan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Berdasarkan bukti yang kami miliki, ada indikasi kuat unsur perencanaan sebelum kejadian tersebut berlangsung,” jelas Joko.

Baca Juga :  Wanita Paruh Baya Coba Selundupkan Sabu; Kalapas Kotabaru Tegaskan Tidak Akan Mentolerir

JPU menambahkan, seluruh alat bukti berupa keterangan saksi, surat, hingga barang bukti fisik akan dihadirkan di persidangan nanti untuk memperkuat dakwaan.

“Kami menilai unsur pembunuhan berencana terpenuhi karena terdapat waktu jeda yang memungkinkan pelaku menyiapkan aksinya,” katanya.

Saat ini, Kejari Banjar tengah menyiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Martapura dalam waktu maksimal dua minggu sejak pelimpahan tahap II dilakukan.

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah, sehingga seluruh pembuktian akan disampaikan secara transparan di ruang sidang,” pungkas Musafir.

Berita Terkait

Kasus Kematian Pemuda di Banjar, Polisi Perkirakan Waktu Kematian 2–8 Jam Sebelumnya
Polres Banjar Salurkan Bantuan Sapi, Dukung Kelancaran Haul ke-220 Datu Kalampayan
Polsek Simpang Empat Bersama Bhayangkari Bagikan Takjil untuk Warga di Bulan Ramadan
Kapolres Banjar Buka Puasa Bersama Anak Panti Asuhan Puteri Muhammadiyah Martapura, Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan
Pengawasan Distribusi Diperketat, DKUMPP dan Polres Banjar Kawal Pasar Murah Ramadan 1447 H
Polres Banjar Kerahkan 300 Personel Bersihkan Pasar PPS, Dukung Program Presiden
Kejari Banjar: Pendampingan Proyek CBS Hanya Legal Assistance, Teknis Bukan Kewenangan Kami
Kasus Mutilasi di Paramasan, Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Fatimah dan Parhan

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 00:17 WITA

Kasus Kematian Pemuda di Banjar, Polisi Perkirakan Waktu Kematian 2–8 Jam Sebelumnya

Selasa, 24 Maret 2026 - 15:08 WITA

Polres Banjar Salurkan Bantuan Sapi, Dukung Kelancaran Haul ke-220 Datu Kalampayan

Senin, 16 Maret 2026 - 19:13 WITA

Polsek Simpang Empat Bersama Bhayangkari Bagikan Takjil untuk Warga di Bulan Ramadan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:55 WITA

Kapolres Banjar Buka Puasa Bersama Anak Panti Asuhan Puteri Muhammadiyah Martapura, Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:20 WITA

Pengawasan Distribusi Diperketat, DKUMPP dan Polres Banjar Kawal Pasar Murah Ramadan 1447 H

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:41 WITA

Polres Banjar Kerahkan 300 Personel Bersihkan Pasar PPS, Dukung Program Presiden

Jumat, 6 Februari 2026 - 07:29 WITA

Kejari Banjar: Pendampingan Proyek CBS Hanya Legal Assistance, Teknis Bukan Kewenangan Kami

Kamis, 5 Februari 2026 - 21:43 WITA

Kasus Mutilasi di Paramasan, Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Fatimah dan Parhan

Berita Terbaru