Martapura, matarakyat.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar resmi menetapkan dua orang sebagai terdakwa dalam kasus kematian seorang pria di Desa Paramasan Atas, Kecamatan Paramasan.
Keduanya adalah Fatimah, istri korban, dan Farhan alias Papar, yang merupakan kakak kandung Fatimah.
Kepala Kejari Kabupaten Banjar, Dr. H. Musafir Menca, menjelaskan bahwa penyidik telah menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Setelah berkas diperiksa secara menyeluruh, tim jaksa menyusun surat dakwaan dengan sistem subsidiaritas.

“Dakwaan utama atau primer yang kami ajukan ialah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, sebagai dakwaan alternatif ada Pasal 338 KUHP dan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP,” ujar Musafir dalam keterangan resmi, Kamis (13/11/2025).
Lebih lanjut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joko Firmansyah mengungkapkan bahwa perkara ini bermula dari konflik rumah tangga antara Fatima dan suaminya.
Perselisihan yang terjadi berulang kali itu akhirnya memuncak pada Rabu, 6 Maret 2025, hingga berujung pada tindakan yang menewaskan sang suami.
“Fatima dan kakaknya diduga bersama-sama melakukan perbuatan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Berdasarkan bukti yang kami miliki, ada indikasi kuat unsur perencanaan sebelum kejadian tersebut berlangsung,” jelas Joko.
JPU menambahkan, seluruh alat bukti berupa keterangan saksi, surat, hingga barang bukti fisik akan dihadirkan di persidangan nanti untuk memperkuat dakwaan.
“Kami menilai unsur pembunuhan berencana terpenuhi karena terdapat waktu jeda yang memungkinkan pelaku menyiapkan aksinya,” katanya.
Saat ini, Kejari Banjar tengah menyiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Martapura dalam waktu maksimal dua minggu sejak pelimpahan tahap II dilakukan.
“Kami menghormati asas praduga tak bersalah, sehingga seluruh pembuktian akan disampaikan secara transparan di ruang sidang,” pungkas Musafir.






