Banjarbaru, matarakyat.co.id — Kecelakaan maut terjadi di Jalan Trikora, tepat di depan kantor Monggo Grup, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, pada Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 15.20 Wita.
Seorang pengendara motor Honda Vario berwarna oranye tewas di lokasi setelah terlibat insiden tabrak lari yang melibatkan dua dump truk.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda mengungkapkan, korban diketahui bernama As’ari Syahminan (45), warga Kota Banjarmasin.
“Ia mengalami luka parah pada bagian kepala usai terseret dan kemudian tertabrak dump truk yang melaju dari arah berlawanan,” ujar Kapolres dalam Press release, yang digelar di Aula Mapolres Banjarbaru, Selasa (2/12/2025).
Menurutnya, motor korban awalnya melaju dari arah Liang Anggang menuju Guntung Manggis. Setibanya di lokasi, motornya berserempetan dengan dump truk hijau yang tidak diketahui identitasnya.
“Akibat senggolan itu, korban terjatuh ke jalur kanan dan langsung tertabrak dump truk kuning yang datang dari arah berlawanan,” jelasnya.
Ironisnya, kedua sopir dump truk disebut sempat turun melihat kondisi korban, namun kemudian meninggalkan lokasi tanpa memberikan pertolongan maupun melapor ke polisi.
Unit Gakkum Satlantas Polres Banjarbaru bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat. Polisi melakukan olah tempat kejadian dan menelusuri rekaman CCTV di sepanjang jalur tersebut.
“Tak hanya itu, beredarnya video kecelakaan yang viral di media sosial membantu penyidik mengidentifikasi kendaraan yang dicurigai terlibat,” bebernya.
Dari proses analisis, kata Kapolres petugas menemukan petunjuk kepemilikan dump truk hijau hingga melacak riwayat perpindahan pemiliknya.
Penyelidikan mengarah kepada seorang sopir berusia 23 tahun, Rahmad Rafani, warga Tanah Laut. Ia akhirnya berhasil diamankan setelah tim kepolisian berkoordinasi dengan unit Buser Polres Banjarbaru dan melacak keberadaannya hingga ke wilayah Kapuas, Kalimantan Tengah.
Rahmad beserta dump truk yang diduga digunakan dalam insiden tersebut telah dibawa ke Polres Banjarbaru untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang Bukti yang Disita, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 1 unit sepeda motor Honda Vario milik korban
1 unit dump truk Hino warna hijau bernomor polisi DA 8116 LD. STNK kendaraan, SIM C milik korban, serta SIM B II Umum milik terduga pelaku
Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009, terkait kelalaian yang menyebabkan kecelakaan hingga korban meninggal dunia
Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009, tentang pengemudi yang terlibat kecelakaan namun tidak berhenti, tidak menolong korban, dan tidak melapor ke kantor polisi
Kasus kini ditangani Satlantas Polres Banjarbaru dan masih terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan kendaraan lain yang sempat melarikan diri.






