Banjarbaru, matarakyat.co.id – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjarbaru berhasil mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (14/5/2025).
Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui, Kasi Humas Ipda Kardi Gunadi menjelaskan,
Penangkapan dua tersangka dilakukan di dua lokasi berbeda setelah petugas melakukan pengembangan dari kasus sebelumnya.
“Tersangka pertama, RH (34), warga Jl. Peramuan Gang Kayu Manis, Landasan Ulin Timur, ditangkap sekitar pukul 17.30 WITA di kediamannya,” jelas Kardi, Senin (19/5/2025).
Dari hasil penggeledahan, lanjut Kardi, petugas menemukan lima paket sabu-sabu dengan berat bersih 3,54 gram, satu pipet kaca, timbangan digital, sendok dari potongan kotak rokok, kotak rokok, dompet, serta satu unit ponsel merek Redmi.
“Barang bukti ditemukan saat penggeledahan di rumah RH dan diakui miliknya,” ujarnya.
Hasil interogasi terhadap RH mengarah kepada tersangka kedua, yakni RM (32), yang berdomisili di Komplek Bumi Banua Indah, Sungai Lulut, Kabupaten Banjar.
“Petugas kemudian bergerak dan berhasil menangkap Ramadan pada pukul 01.00 WITA dini hari,” ungkapnya.
Dari tangan RM, diamankan satu buku tabungan atas nama orang lain dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
“Barang bukti dan kedua tersangka telah diamankan di Polres Banjarbaru untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. Keduanya kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit II Satresnarkoba,” bebernya.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar terus bekerja sama dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Banjarbaru,” tegasnya.