Martapura, matarakyat.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Kinerja DPRD Tahun 2025, Rabu (21/1/2026) siang.
Kegiatan berlangsung di Ruang Paripurna Lantai II DPRD Kabupaten Banjar.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Banjar, H Agus Maulana, bersama jajaran pimpinan dewan. Hadir pula Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, H Yudi Andrea, unsur Forkopimda, serta perwakilan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar.
Laporan kinerja DPRD Tahun 2025 disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banjar, Irwan Bora.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan dan penyampaian laporan kinerja merupakan bagian dari tugas pimpinan DPRD sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.
“Laporan kinerja ini memuat pelaksanaan tiga fungsi utama DPRD, yakni fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan sepanjang tahun 2025,” ujar Irwan.
Pada bidang legislasi, DPRD Kabupaten Banjar bersama Bupati Banjar telah membahas sebanyak 20 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Raperda tersebut terdiri dari tiga usulan inisiatif DPRD, 16 usulan dari pihak eksekutif yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), serta satu Raperda usulan eksekutif di luar Propemperda.
Dari seluruh Raperda yang dibahas, sebanyak 13 Raperda telah memperoleh persetujuan bersama dan resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Irwan menyebutkan, Perda yang disahkan mencakup sejumlah sektor strategis, di antaranya ketertiban umum, penyelenggaraan kota layak anak, pengelolaan pemakaman, hingga penyertaan modal kepada beberapa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Banjar.
Sementara itu, beberapa Raperda usulan Bupati Banjar yang dibahas sepanjang 2025 meliputi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Banjar Tahun 2025–2029, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, serta APBD Tahun Anggaran 2026.
Terhadap Raperda yang belum rampung hingga akhir tahun 2025, DPRD Kabupaten Banjar menyatakan komitmennya untuk melanjutkan dan menuntaskan pembahasan pada tahun 2026.
Selain fungsi legislasi, laporan kinerja juga menyoroti pelaksanaan kegiatan kelembagaan DPRD, termasuk agenda reses anggota dewan.
Kegiatan reses dinilai sebagai sarana penting untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing, sekaligus bentuk pertanggungjawaban moral dan politik DPRD kepada masyarakat.






