Martapura, matarakyat.co.id DPRD Kabupaten Banjar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Jawaban Bupati Banjar atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Yakni tentang Perlakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Adat serta Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Rapat berlangsung di ruang paripurna lantai 2 Gedung DPRD Banjar, Martapura, Rabu (6/8/2025) siang, dipimpin Ketua DPRD Banjar H Agus Maulana bersama unsur pimpinan lainnya.
Hadir pula Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyi yang mewakili Bupati H Saidi Mansyur, serta jajaran Forkopimda dan eksekutif daerah.
Dalam pemaparannya, Wabup Habib Idrus menyampaikan apresiasi atas dukungan fraksi-fraksi.
Khususnya Fraksi Gerindra yang menekankan pentingnya pengakuan hukum terhadap masyarakat adat sebagaimana diamanatkan UUD 1945, serta kontribusinya dalam menjaga lingkungan dan kearifan lokal.
“Pemerintah berkomitmen memastikan Raperda ini menghormati nilai-nilai tradisional dan melindungi hak-hak masyarakat hukum adat. Kami juga akan terus meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional dan tanpa diskriminasi,” tegasnya.
Menanggapi pandangan Fraksi NasDem, yang mendorong agar pembahasan Raperda dilakukan komprehensif dengan melibatkan pihak kompeten serta data faktual.
Wabup menegaskan pemerintah daerah akan menyusun regulasi secara inklusif dan berbasis data.
“Kami akan melakukan identifikasi menyeluruh terhadap keberadaan masyarakat hukum adat sebagai dasar kebijakan yang adil. Selain itu, perbaikan pelayanan administrasi kependudukan akan terus dilakukan demi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Rapat paripurna ini menjadi bagian penting dari proses pembentukan regulasi daerah yang mendukung penguatan identitas masyarakat adat sekaligus peningkatan kualitas layanan publik di bidang kependudukan.