Martapura, matarakyat.co.id – AS(28), warga Desa Pasar Jati, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, menjadi korban penganiayaan setelah ditusuk oleh mantan suami dari istrinya.
Kejadian memilukan ini terjadi pada Jumat (14/3/2025), sekitar pukul 19.00 Wita di rumah korban sendiri.
Hal tersebut terungkap, saat Polres Banjar gelar press conference di Aula SAR Mapolres Banjar, Rabu (7/5/2025).
“Pelaku, BH (34) menusuk tubuh bagian punggung korban dengan menggunakan senjata tajam jenis badik sebanyak 1 kali hingga menyebabkan luka,” ujar Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli.
Akibat tusukan tersebut, kata Kapolres korban mengalami luka pada bagian punggung dan langsung mendapatkan perawatan medis.
“Berdasarkan penyelidikan Unit Reserse Kriminal Polsek Astambul, motif pelaku diduga karena emosi setelah dilarang membawa anak kandungnya dari pernikahan sebelumnya dengan sang istri, yang kini telah menikah dengan korban.
“Tersangka diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2012,” jelasnya.
Lanjut Kapolres, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan.