Barang Bukti Lengkap, Pengedar Narkoba di Martapura Tak Berkutik Saat Digerebek

- Jurnalis

Kamis, 17 April 2025 - 09:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Martapura, matarakyat.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjar berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Banjar.

Seorang pria berinisial MA (36), warga Desa Bincau, Kecamatan Martapura, ditangkap di kediamannya pada Selasa (15/4/2025) malam, sekitar pukul 22.30 Wita.

Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli melalui Kasatresnarkoba Polres Banjar, AKP Tatang Supriyadi menjelaskan, bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan MA kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka.

“Dari penggeledahan, ditemukan 18 plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 8,72 gram, serta 3 butir pil ekstasi berbentuk persegi panjang berlogo double R warna biru seberat 1,35 gram,” ujar Kasatresnarkoba, kepada matarakyat.co.id, Kamis (17/4/2025).

Baca Juga :  Sosialisasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Kecamatan Martapura Timur

Selain narkotika, kata Tatang pihak nya juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya satu timbangan digital, satu serok dari sedotan plastik, satu bundel plastik klip, kantong kain kecil warna coklat, tas kecil hitam bermerek MS Glow for Men, dan satu unit handphone merk OPPO.

“Barang-barang tersebut ditemukan tersimpan rapi di dalam kamar tersangka,” ungkapnya.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Banjar, Gencar Lakukan Sosialiasi Pencegahan Peredaran Narkoba

Saat ini, kata dia pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Banjar untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun,” bebernya.

Polres Banjar mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba guna mewujudkan lingkungan yang bersih dan aman dari penyalahgunaan narkotika.

Penulis : WA

Editor : MR

Berita Terkait

MiChat Picu Pengeroyokan Maut, Delapan Orang Jadi Tersangka
Modus Jambret di Malam Hari: Incar Perempuan, Tarik Paksa Tas, hingga Seret Korban 30 Meter
Polres Banjar Bekuk Tiga Residivis Jambret di Wilayah Hukum Polsek Gambut
Polsek Alalak Bekuk Pengedar Sabu di Warung Jalan Trans Kalimantan
Polsek Kusan Hilir Tangkap Dua Perempuan Diduga Edarkan Sabu
Kabid Humas Polda Kalsel: Anggota Akan Ditindak Tegas Jika Terbukti Lalai
Jejak Kronologi Kasus Redho, Dari Cekcok hingga Meninggal di Sungai
Polres Banjarbaru Musnahkan 22,6 Kg Sabu dan Ekstasi Hasil Pengungkapan Kasus Narkotika

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 12:03 WITA

MiChat Picu Pengeroyokan Maut, Delapan Orang Jadi Tersangka

Selasa, 5 Agustus 2025 - 09:56 WITA

Modus Jambret di Malam Hari: Incar Perempuan, Tarik Paksa Tas, hingga Seret Korban 30 Meter

Senin, 4 Agustus 2025 - 09:11 WITA

Polsek Alalak Bekuk Pengedar Sabu di Warung Jalan Trans Kalimantan

Selasa, 29 Juli 2025 - 10:13 WITA

Polsek Kusan Hilir Tangkap Dua Perempuan Diduga Edarkan Sabu

Minggu, 27 Juli 2025 - 14:41 WITA

Kabid Humas Polda Kalsel: Anggota Akan Ditindak Tegas Jika Terbukti Lalai

Jumat, 25 Juli 2025 - 14:55 WITA

Jejak Kronologi Kasus Redho, Dari Cekcok hingga Meninggal di Sungai

Selasa, 22 Juli 2025 - 18:16 WITA

Polres Banjarbaru Musnahkan 22,6 Kg Sabu dan Ekstasi Hasil Pengungkapan Kasus Narkotika

Senin, 21 Juli 2025 - 12:04 WITA

Tim Gabungan Resmob Banjar dan Kalsel Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Sadis di Hutan Paramasan

Berita Terbaru

Kriminal

MiChat Picu Pengeroyokan Maut, Delapan Orang Jadi Tersangka

Selasa, 5 Agu 2025 - 12:03 WITA