Martapura, matarakyat.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjar berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Banjar.
Seorang pria berinisial MA (36), warga Desa Bincau, Kecamatan Martapura, ditangkap di kediamannya pada Selasa (15/4/2025) malam, sekitar pukul 22.30 Wita.
Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli melalui Kasatresnarkoba Polres Banjar, AKP Tatang Supriyadi menjelaskan, bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan MA kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka.
“Dari penggeledahan, ditemukan 18 plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 8,72 gram, serta 3 butir pil ekstasi berbentuk persegi panjang berlogo double R warna biru seberat 1,35 gram,” ujar Kasatresnarkoba, kepada matarakyat.co.id, Kamis (17/4/2025).
Selain narkotika, kata Tatang pihak nya juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya satu timbangan digital, satu serok dari sedotan plastik, satu bundel plastik klip, kantong kain kecil warna coklat, tas kecil hitam bermerek MS Glow for Men, dan satu unit handphone merk OPPO.
“Barang-barang tersebut ditemukan tersimpan rapi di dalam kamar tersangka,” ungkapnya.
Saat ini, kata dia pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Banjar untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun,” bebernya.
Polres Banjar mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba guna mewujudkan lingkungan yang bersih dan aman dari penyalahgunaan narkotika.
Penulis : WA
Editor : MR