Waikabubak, matarakyat.co.id – Bupati Sumba Tengah, Paulus Sekayu Karugu Limu, menerima kunjungan Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Waikabubak, Kornelis Keli, di Pendopo Bupati Sumba Tengah, Pada jum’at ((10/10/2025) siang.
Kunjungan ini dalam rangka membahas kerjasama terkait pelaksanaan Pidana Kerja Sosial sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Kepala Bapas Kornelis Keli mengharapkan dukungan Pemerintah Daerah Sumba Tengah dalam bentuk penyediaan lokasi dan fasilitas untuk pelaksanaan Kerja Sosial.
Sementara Bupati Paulus Sekayu Karugu Limu menyambut baik rencana kerjasama ini dan akan mengusulkan penandatanganan nota kesepahaman setelah melakukan kajian lebih lanjut.
Pertemuan ini menandai awal kerjasama antara Pemda Sumba Tengah dan Bapas Waikabubak dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai tugas dan fungsi Bapas.
Seperti di ketahui Kabupaten Sumba Tengah merupakan salah satu wilayah tugas Bapas Waikabubak di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dengan kerjasama ini, diharapkan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.