Waikabubak, matarakyat.co.id– Bupati Sumba Barat Daya, Ratu Ngadu Bonnu Wulla, menerima kunjungan Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Waikabubak, Korneles Keli, di Pendopo Bupati Sumba Barat, pada Rabu (08/10/2025) siang.
Kunjungan ini dalam rangka membahas kerjasama terkait pelaksanaan pidana kerja sosial sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Kepala Bapas Waikabubak, Korneles Keli, mengharapkan dukungan Pemerintah Daerah Sumba Barat Daya dalam bentuk penyediaan lokasi dan fasilitas untuk pelaksanaan kerja sosial.
Sementara Bupati Ratu Ngadu Bonnu Wulla menyambut baik rencana kerjasama ini dan akan mengusulkan penandatanganan nota kesepahaman setelah melakukan kajian lebih lanjut.
Pertemuan ini menandai awal kerjasama antara Pemda Sumba Barat Daya dan Bapas Waikabubak dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai tugas dan fungsi Bapas.
Seperti diketahui Kabupaten Sumba Barat Daya merupakan salah satu wilayah tugas Bapas Waikabubak di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dengan kerjasama ini, diharapkan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.