Waikabubak,matarakyat.co.id – Balai Pemasyarakatan Kelas II Waikabubak dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Barat, pada kamis (25/09/2025) menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang kerja sosial bagi narapidana.
Penandatanganan PKS ini merupakan langkah konkret dalam meningkatkan sinergi antara kedua lembaga dalam menjalankan program kerja sosial bagi narapidana.
Perjanjian ini ditujukan untuk meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan masyarakat di Kabupaten Sumba Barat, khususnya dalam bidang pembinaan narapidana. Dalam PKS ini, Pemkab Sumba Barat akan menyediakan lokasi, sarana, dan prasarana kerja sosial bagi narapidana, sedangkan Balai Pemasyarakatan Kelas II Waikabubak akan melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap narapidana yang melaksanakan kerja sosial.
Bupati Sumba Barat, Yohanes Dade, mengapresiasi PKS ini dan berharap para narapidana dapat menjalani pembinaan dengan baik dan tidak lagi melakukan pelanggaran tindak pidana. Sementara itu, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Waikabubak, Kornelis Keli, menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kerjasama ini.
Pelaksanaan PKS ini akan dipantau dan dievaluasi secara berkala untuk memastikan kesesuaiannya dengan tujuan dan sasaran yang telah disepakati bersama. Penandatanganan PKS ini menunjukkan komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Barat dalam meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan daerah melalui sinergi antara lembaga pemerintah dan masyarakat.
Dengan adanya perjanjian ini, diharapkan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang akan berlaku tahun 2026 dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.