Batulicin, matarakyat.co.id – Antisipasi dampak konflik militer Timur Tengah membuat Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia bersiaga.
Berdasarkan laporan pemantauan hingga Sabtu (28/02/2026) pukul 21.00 WIB, tercatat
sebanyak delapan penerbangan internasional di tiga bandara utama (Soekarno-Hatta,
Ngurah Rai, dan Kualanamu) mengalami pembatalan atau penundaan.
Hal ini
berdampak pada total 2.228 penumpang, yang terdiri dari 1.644 Warga Negara Asing
(WNA) dan 584 Warga Negara Indonesia (WNI).
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menegaskan bahwa jajarannya telah
melakukan langkah cepat dengan melakukan pembatalan perlintasan (pembatalan
keberangkatan) baik secara manual maupun sistem bagi penumpang dan kru maskapai
yang terdampak.
“Ditjen Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian di bandara tetap berjalan optimal
dan kondusif. Fokus kami adalah menjaga kelancaran pelayanan, ketertiban pemeriksaan, serta kepastian prosedur bagi penumpang yang terdampak pembatalan atau pengalihan penerbangan,” tegas Yuldi.
Ditjen Imigrasi telah menginstruksikan jajaran petugas Imigrasi di bandara untuk
merespon situasi terkini penerbangan dengan langkah-langkah berikut:
Menyesuaikan penempatan personel pada area kedatangan dan keberangkatan
internasional sesuai dinamika penerbangan;
Koordinasi intensif dengan otoritas bandara, maskapai, dan instansi terkait untuk
menyikapi perubahan jadwal, perubahan rute dan pembatalan penerbangan;
Melakukan monitoring perkembangan penerbangan secara berkelanjutan melalui
kanal resmi dan sumber data penerbangan yang kredibel.
Ditjen Imigrasi juga telah menerbitkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor
IMI-GR.01.01-133 tanggal 1 Maret 2026. Melalui surat tersebut, kantor imigrasi yang
membawahi bandara diinstruksikan untuk:
Memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku paling lama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang apabila dibutuhkan sesuai ketentuan;
Menerapkan tarif biaya beban Rp 0,00 (nol rupiah) bagi orang asing yang mengalami overstay akibat kondisi tersebut, dengan melampirkan surat keterangan/declaration dari Aviation Civil Authority (maskapai/otoritas bandara).
“Kami mengimbau penumpang internasional, khususnya rute yang terdampak transit
kawasan Timur Tengah, untuk selalu mengecek status penerbangan melalui aplikasi
resmi maskapai dan segera berkoordinasi dengan pihak maskapai maupun petugas
bandara apabila membutuhkan pendampingan keimigrasian,” tutup Yuldi Yusman.






