JPU Tuntut Terdakwa Penjara 4 Bulan, Dalam Sidang Kasus Perbuatan Tidak Menyenangkan

- Jurnalis

Selasa, 16 Juli 2024 - 18:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Martapura, matarakyat.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa Abdul Wahidi atau AW, dalam sidang lanjutan kasus perbuatan tidak menyenangkan di Pengadilan Negeri (PN) Martapura, Selasa (16/7/2027) siang.

JPU menuntut AW hukuman pidana penjara selama empat bulan. JPU menilai, AW terbukti melakukan tindak pidana sesuai pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan terhadap pelapor, Fauzan Ramon.

Pasal tuntutan yang digunakan JPU merupakan pasal alternatif. Dimana sebelumnya AW juga didakwa pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Baca Juga :  Jokowi Titipkan Misi Pembangunan Kabupaten Banjar ke Syaifulah-Habib

“Meminta kepada hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupa pidana penjara selama empat bulan dikurangi masa tahanan,” ucap Jaksa Joko Firmansyah saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.

Selain itu, jaksa juga menyatakan hal yang memberatkan AW yaitu pernah dihukum pidana sebelumnya. “Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa berusia 60 tahun lebih,” kata jaksa.

Baca Juga :  Curiga Istri Sirih Selingkuh Anak Tiri Jadi Pelampiasan Penganiayaan

Usai jaksa membacakan tuntutan, Hakim Ketua Putu Agus Wiranata menyampaikan kepada penasihat hukum bahwa sidang selanjutnya dengan agenda pembelaan pada Kamis 18 Juli 2024.

Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa, Sujono, memastikan telah menyiapkan pembelaan di persidangan selanjutnya.

“Keberatan – keberatan terhadap tuntutan akan kami sampaikan dalam sidang pembelaan nanti,” ucap Sujono. (ARF).

Penulis : ARF

Editor : MR

Berita Terkait

Launching Gugus Tugas Polri Mendukung Program Asta Cita Ketahanan Pangan di Martapura
Pemeriksaan Tim Inspektorat Kalsel, Sekda Banjar Minta SKPD Memfasilitasi
Pengamanan Debat Perdana Pilkada Serentak 2024 Berlangsung Aman dan Lancar
Penanaman Bibit Cabe di Desa Sungkai Baru untuk Mendukung Program Asta Cita Presiden RI
WBP Lapas Kelas III Batulicin Kaget Di Test Urine Mendadak
Deklarasi Pilkada Damai, Berikut Pesan Kapolda Kalsel
Tim P4GN RSUD Ratu Zalecha Gelar Sosialisasi dan Pemeriksaan Narkoba Bagi Karyawan
Paslon H Syaifullah Tamliha, Berharap Bawaslu dan KPU Tetap Menjaga Profesionalisme

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 12:40 WITA

Pemeriksaan Tim Inspektorat Kalsel, Sekda Banjar Minta SKPD Memfasilitasi

Rabu, 13 November 2024 - 10:23 WITA

Pengamanan Debat Perdana Pilkada Serentak 2024 Berlangsung Aman dan Lancar

Sabtu, 9 November 2024 - 11:50 WITA

Penanaman Bibit Cabe di Desa Sungkai Baru untuk Mendukung Program Asta Cita Presiden RI

Kamis, 7 November 2024 - 07:21 WITA

WBP Lapas Kelas III Batulicin Kaget Di Test Urine Mendadak

Rabu, 6 November 2024 - 08:18 WITA

Deklarasi Pilkada Damai, Berikut Pesan Kapolda Kalsel

Selasa, 5 November 2024 - 13:29 WITA

Tim P4GN RSUD Ratu Zalecha Gelar Sosialisasi dan Pemeriksaan Narkoba Bagi Karyawan

Selasa, 5 November 2024 - 12:28 WITA

Paslon H Syaifullah Tamliha, Berharap Bawaslu dan KPU Tetap Menjaga Profesionalisme

Sabtu, 2 November 2024 - 16:46 WITA

Polres Banjar Gelar Sosialisasi Program Polri Dukung Ketahanan Pangan

Berita Terbaru

Blog

Pemkab Tanbu Bersinergi Percepat Penurunan Stunting

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:08 WITA