DPRD Banjar Matangkan Raperda UMKM dan Koperasi, Jamin Bantuan Hukum Gratis bagi Pelaku Usaha

- Jurnalis

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjar, matarakyat.co.id – DPRD Kabupaten Banjar terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro.

Regulasi tersebut disiapkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan bagi pelaku usaha mikro dan koperasi di tengah persaingan usaha yang semakin ketat.

Salah satu poin penting yang menjadi perhatian dalam pembahasan raperda adalah jaminan bantuan hukum bagi pelaku usaha kecil yang menghadapi persoalan hukum maupun tekanan dalam menjalankan usahanya.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Rahmat Saleh, mengatakan pihaknya sempat menyoroti kemungkinan adanya biaya yang dibebankan kepada pelaku usaha dalam memperoleh pendampingan hukum.

Baca Juga :  Dua Perawat RSUD Ratu Zalecha Dipercaya Jadi Petugas Kesehatan Haji 2025

Namun, setelah dilakukan pembahasan mendalam, dipastikan layanan tersebut akan diberikan secara gratis.

“Pada Pasal 18 ayat 1 memang disebutkan adanya penyediaan bantuan hukum yang difasilitasi pemerintah. Kami sempat mempertanyakan apakah ada biaya tertentu, tetapi di Pasal 22 ayat 3 ditegaskan bahwa layanan bantuan hukum tersebut tidak dipungut biaya,” ujar Rahmat Saleh, Kamis (7/5/2026).

Menurutnya, kehadiran regulasi ini sangat penting mengingat pelaku usaha mikro dan koperasi kerap menghadapi berbagai tantangan, mulai dari persoalan legalitas, persaingan usaha, hingga kesulitan dalam mempertahankan keberlangsungan usaha.

DPRD Kabupaten Banjar pun menargetkan pembahasan raperda tersebut dapat segera diselesaikan dalam beberapa kali pertemuan lanjutan.

Baca Juga :  PT Baramarta Libatkan Kontraktor untuk Atasi Tunggakan Pajak Ratusan Miliar

“Raperda ini sangat menarik untuk dibahas lebih mendalam. Kemungkinan dua sampai tiga kali pembahasan lagi sudah bisa selesai,” katanya.

Meski demikian, Komisi II DPRD Banjar masih akan mendalami sejauh mana kekuatan regulasi tersebut dapat memberikan perlindungan nyata serta menjadi instrumen pemulihan bagi pelaku usaha mikro dan koperasi yang mengalami persoalan hukum maupun kesulitan usaha.

Apabila nantinya disahkan menjadi peraturan daerah, raperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang mampu memberikan rasa aman, kepastian pendampingan, dan mendorong pertumbuhan usaha mikro serta koperasi di Kabupaten Banjar.

Berita Terkait

Buser 690 Terima Bantuan Rp20 Juta, DPRD Banjar Desak Perusahaan Turun Tangan
Liga Amal Tanipah Cup 2026 Digelar di Lahan Sawah Kering, Hasil Kegiatan Disumbangkan untuk Masjid
DPRD Tanbu Soroti Persoalan Warga Desa Dadap Kusan Raya
Sarniah Tengahi dan Beri Solusi Persoalan Masyarakat Desa Dadap Kusan Raya
DPRD Tanbu Jadi Mediator Bagi Persoalan Kesempatan Kerja
DPRD Beri Apresiasi atas Kinerja Satresnarkoba Polres Tanbu
DPRD Tanbu Setujui Tiga Rancangan Perda Strategis
DPRD Tanbu Setujui RPAPBD Tahun 2026

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:10 WITA

Buser 690 Terima Bantuan Rp20 Juta, DPRD Banjar Desak Perusahaan Turun Tangan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:14 WITA

Liga Amal Tanipah Cup 2026 Digelar di Lahan Sawah Kering, Hasil Kegiatan Disumbangkan untuk Masjid

Rabu, 23 September 2026 - 17:32 WITA

DPRD Tanbu Soroti Persoalan Warga Desa Dadap Kusan Raya

Selasa, 22 September 2026 - 15:28 WITA

Sarniah Tengahi dan Beri Solusi Persoalan Masyarakat Desa Dadap Kusan Raya

Selasa, 22 September 2026 - 10:20 WITA

DPRD Tanbu Jadi Mediator Bagi Persoalan Kesempatan Kerja

Jumat, 18 September 2026 - 17:25 WITA

DPRD Beri Apresiasi atas Kinerja Satresnarkoba Polres Tanbu

Rabu, 16 September 2026 - 16:22 WITA

DPRD Tanbu Setujui Tiga Rancangan Perda Strategis

Rabu, 16 September 2026 - 10:17 WITA

DPRD Tanbu Setujui RPAPBD Tahun 2026

Berita Terbaru

Polres Banjar

Diduga Bakar Lahan Untuk Perluasan Area, Dua Pemilik Lahan Diamankan

Jumat, 9 Okt 2026 - 20:30 WITA