Kabupaten Banjar, matarakyat.co.id – Calon Bupati Banjar H. Syaifullah Tamliha mengharapkan agar KPU dan Bawaslu tetap menjaga profesionalisme, kejujuran, dan keadilan dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang terjadi dalam Pilkada Kabupaten Banjar 2024.
Harapan tersebut disampaikan oleh Syaifullah Tamliha pada Selasa (5/11/2024) menanggapi laporan yang mereka ajukan ke Bawaslu Kalsel pada Senin (4/11/2024) lalu.
Laporan tersebut menyangkut dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon (Paslon) Bupati Banjar Saidi Mansyur – Habib Idrus Alhabsyie.
“Kami berharap Bawaslu dan KPU dapat menjalankan tugasnya secara profesional dengan mengutamakan asas jujur dan adil dalam Pilkada Kabupaten Banjar 2024,” ujar Syaifullah Tamliha.
Syaifullah juga menegaskan bahwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan pihaknya kepada Bawaslu Kalsel memiliki kemiripan dengan kasus yang terjadi dalam Pilkada Banjarbaru, yang berujung pada pembatalan pencalonan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru oleh KPU setempat.
“Kami tidak merasa salah atau berlebihan jika meminta perlakuan dan keputusan yang sama, demi tercapainya rasa keadilan dalam penanganan dugaan pelanggaran ini,” tambahnya.
Sebelumnya, Tim Paslon Bupati Banjar Nomor Urut 2, Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim, melaporkan Paslon Nomor Urut 1, Saidi Mansyur – Habib Idrus Alhabsyie, terkait dugaan pelanggaran sebagaimana tercantum dalam Pasal 71 Ayat (3) Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Kuasa hukum Tim Paslon Nomor Urut 2, Muhammad Rusdi, menyampaikan bahwa laporan tersebut berfokus pada dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Calon Bupati Banjar petahana, Saidi Mansyur, yang diduga mengerahkan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon lain dalam Pilkada Banjarbaru. Dugaan ini merujuk pada ketentuan Pasal 71 Ayat (3) UU Pilkada.
“Oleh karena itu, kami mendesak agar pencalonan Paslon Saidi Mansyur – Habib Idrus Alhabsyie dibatalkan dalam Pilkada Kabupaten Banjar 2024. Terlebih, kasus serupa telah mengakibatkan pembatalan pencalonan Paslon Wali Kota Banjarbaru oleh KPU beberapa hari lalu,” pungkasnya.
Penulis : ARF
Editor : MF