Batulicin,matarakyat.co.id – Untuk mengenang jasa para pahlawan peristiwa Gerakan 30 September (G30S), Bupati Tanah Bumbu (Tanbu, HM Zairullah Azhar mengeluarkan Instruksi kepada seluruh Instansi Vertikal, Kepala SKPD, Direktur BUMN/BUMD perseroan terbatas, seluruh Camat Lurah dan Kepala Desa,Sekolah Negeri/ Swasta/ pondok pesantren, dan Seluruh elemen masyarakat yang ada di Bumi Bersujud untuk mengibarkan bendera setengah tiang pada pukul 06.00 wita 30 September 2024, dan tanggal 1 September bendera satu tiang penuh berkibar.
Instruksi Bupati Tanbu ini Menindak lanjuti Surat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor: 23224/MPK.F/TU.02.03/2024, Tanggal 10 September, Hal: Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2024.
Pemerintah Kabupaten Tanbu mengimbau seluruh masyarakat untuk melaksanakan pengibaran bendera setengah tiang 30 September 2024 besok. Tindakan simbolis ini memiliki arti yang mendalam bagi bangsa Indonesia untuk mengenang peristiwa Gerakan 30 September (G30S).
Dirangkum dari laman resmi Ensiklopedia Sejarah Indonesia oleh Kemdikbud, Gerakan 30 September (G30S) adalah peristiwa penculikan dan pembunuhan enam jenderal Angkatan Darat dan satu ajudan di Jakarta pada dini hari tanggal 1 Oktober 1965. Peristiwa ini dipimpin oleh Letnan Kolonel Untung dan beberapa perwira serta anggota Partai Komunis Indonesia (PKI).
Dalam peristiwa tersebut, tiga jenderal yaitu Letnan Jenderal Ahmad Yani, Brigadir Jenderal Donald Izacus Pandjaitan, dan Mayor Jenderal Harjono Mas Tirtodarmo dibunuh saat penculikan.Adapun tiga jenderal lainnya yaitu Mayor Jenderal R. Soeprapto, Mayor Jenderal Siswondo Parman, dan Brigadir Jenderal Soetojo Siswomihardjo, dieksekusi di perkebunan.
Letnan Satu Pierre Andreas Tendean, yang merupakan ajudan Jenderal Abdul Haris Nasution, juga dibunuh dalam peristiwa ini. Jasad para jenderal tersebut kemudian dibuang di sumur tua di Lubang Buaya.
pengibaran bendera setengah tiang pada tanggal 30 September memiliki makna yang mendalam bagi masyarakat Indonesia. Aktivitas ini merupakan bentuk penghormatan kepada Pahlawan Revolusi yang telah gugur dalam memperjuangkan kemerdekaan dan keutuhan bangsa. Dengan mengibarkan bendera setengah tiang, masyarakat mengingat dan mengenang pengorbanan mereka yang telah berjuang untuk negara.
Selain itu, pengibaran bendera setengah tiang juga mencerminkan rasa duka cita dan solidaritas. Masyarakat diajak untuk bersatu dalam mengenang peristiwa sejarah yang berpengaruh pada perjalanan bangsa. Tindakan ini menjadi simbol bahwa perjuangan para pahlawan tidak akan dilupakan dan harus terus dihargai oleh generasi penerus.
Melalui pengibaran bendera setengah tiang, diharapkan dapat membangkitkan rasa cinta tanah air dan kesadaran kolektif akan pentingnya menjaga nilai-nilai Pancasila. Tindakan ini mengajak masyarakat untuk terus memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa sebagai warisan yang harus dijaga dan dilestarikan.