Banjarbaru, matarakyat.co.id – Sebanyak 314 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjarbaru menyalurkan hak pilihnya dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2025, Sabtu (19/4/2025).
Proses pencoblosan dilakukan di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang disediakan di dalam lapas, yakni TPS 901, TPS 902, dan TPS 903.
Kepala Lapas Banjarbaru, Wayan, menegaskan bahwa seluruh warga binaan berhak mengikuti pemilu sesuai dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Namun, hanya warga binaan yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Banjarbaru yang dapat mengikuti PSU tersebut.
“Karena ini merupakan pemilihan wali kota, maka yang dapat memilih hanya warga binaan yang ber-KTP Banjarbaru. PSU ini menjadi bukti bahwa kami tidak membatasi hak pilih warga binaan, selama sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” jelas Wayan.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang turut membantu kelancaran pelaksanaan PSU di Lapas Banjarbaru.
“Partisipasi warga binaan tidak lepas dari dukungan berbagai pihak. Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan bantuannya, sehingga pelaksanaan PSU berjalan lancar, tertib, dan aman,” ujarnya.
Salah satu warga binaan, F, mengaku bersyukur dapat ikut serta dalam pemilu meskipun sedang menjalani masa hukuman.
“Terima kasih kepada pihak Lapas Banjarbaru. Meski berada di dalam lapas, kami tetap bisa menyalurkan hak pilih. Itu membuat kami merasa dihargai,” tuturnya.
Sumber Berita : Humas