Residivis Kasus Penganiayaan di Banjar Kembali Diamankan Polisi

- Jurnalis

Senin, 24 Februari 2025 - 09:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Martapura, matarakyat.co.id – Tim Resmob Polres Banjar berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP.

Kejadian ini berlangsung di Desa Tanjung Rema pada Senin (30/11/2024).

Kapolres Banjar, AKBP Muhammad Ifan Hariyat, melalui Kanit Pidum Ipda Rizky Febrianto, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial SO (28) merupakan residivis dengan kasus serupa di Banjarbaru.

“Kronologi Kejadian pada Sabtu (28/11/2024), korban sedang nongkrong bersama temannya ketika tiba-tiba pelaku datang dan memukul bagian punggung korban. Setelah itu, pelaku langsung pergi, ” ujar Rizky, Senin (24/2/2025).

Baca Juga :  Launching Gugus Tugas Polri Mendukung Program Asta Cita Ketahanan Pangan di Martapura

Merasa tidak terima, lanjut Rizky, korban mendatangi rumah pelaku untuk melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Namun, saat itu orang tua pelaku tidak berada di rumah.

“Beberapa hari kemudian, pada Senin (30/11/2024) sekitar pukul 17.00 WITA, pelaku mendatangi rumah korban dan menggedor kaca jendela. Saat itu, korban sedang tidur dan terbangun akibat suara gedoran tersebut,” bebernya.

Begitu korban membuka pintu, pelaku langsung menyerangnya dengan sebilah pisau.

“Serangan pertama mengenai pergelangan tangan korban, lalu pelaku kembali mengarahkan senjatanya ke bagian perut sebelah kiri korban, menyebabkan luka tusuk,” jelasnya.

Baca Juga :  PLN Icon Plus Cetak Prestasi Gemilang dengan Meraih Dua Penghargaan Bergengsi di Top Digital Awards 2024

Karena merasa terancam, korban segera melarikan diri ke rumah saudaranya untuk meminta perlindungan dan melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Banjar.

“Beruntung, korban tidak meninggal dunia dan hanya mengalami luka tusuk,” tuturnya.

Penangkapan Pelaku

Unit Pidum bersama Tim Resmob Polres Banjar, unit Kamneg, berhasil mengamankan pelaku di rumahnya saat sedang beristirahat. Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita sebilah pisau sebagai barang bukti.

“Pelaku kini dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 2 hingga 5 tahun penjara,” tutupnya.

Penulis : ARF

Editor : MR

Berita Terkait

Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Surat oleh Oknum Wartawan Berinisial HSI
Simak Cerita Denira Wiraguna Saat Syuting Film Iblis Dalam Kandungan 2
Haul Guru Zuhdi, Kapolda Kalsel Serahkan Hewan Sapi
Selamat Saidi Mansyur – Said Idrus Resmi Dilantik Presiden Prabowo
DPKP Banjar Gelar FPD Verifikasi Usulan Musrenbang Kecamatan
Peringati Nisfu Syaban, Polda Kalsel Gelar Shalat dan Doa Bersama Santri
Kementerian ATR/BPN Tindak Tegas Konflik Sertipikat di Wilayah Pagar Laut
Pemkab Banjar Akan Buat Regulasi Khusus untuk Sub Pangkalan LPG

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 11:45 WITA

Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Surat oleh Oknum Wartawan Berinisial HSI

Senin, 24 Februari 2025 - 09:20 WITA

Residivis Kasus Penganiayaan di Banjar Kembali Diamankan Polisi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 09:50 WITA

Simak Cerita Denira Wiraguna Saat Syuting Film Iblis Dalam Kandungan 2

Sabtu, 22 Februari 2025 - 08:06 WITA

Haul Guru Zuhdi, Kapolda Kalsel Serahkan Hewan Sapi

Kamis, 20 Februari 2025 - 19:12 WITA

Selamat Saidi Mansyur – Said Idrus Resmi Dilantik Presiden Prabowo

Kamis, 20 Februari 2025 - 14:15 WITA

DPKP Banjar Gelar FPD Verifikasi Usulan Musrenbang Kecamatan

Jumat, 14 Februari 2025 - 13:22 WITA

Peringati Nisfu Syaban, Polda Kalsel Gelar Shalat dan Doa Bersama Santri

Jumat, 14 Februari 2025 - 11:10 WITA

Kementerian ATR/BPN Tindak Tegas Konflik Sertipikat di Wilayah Pagar Laut

Berita Terbaru

Martapura

Residivis Kasus Penganiayaan di Banjar Kembali Diamankan Polisi

Senin, 24 Feb 2025 - 09:20 WITA

BANJARBARU

Haul Guru Zuhdi, Kapolda Kalsel Serahkan Hewan Sapi

Sabtu, 22 Feb 2025 - 08:06 WITA