Jakarta, matarakyat.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan konflik pertanahan di wilayah Pagar Laut dengan tindakan yang transparan, profesional, dan berbasis data. Upaya ini bertujuan untuk memastikan kepastian hukum serta melindungi hak masyarakat atas tanah.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid , menegaskan bahwa proses pembatalan sertipikat di wilayah Pagar Laut telah melalui pemeriksaan mendalam terhadap dokumen yuridis, prosedur administrasi, serta kondisi fisik lahan. Pembatalan ini mencakup sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan di wilayah tersebut, termasuk di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang.
“Kami harus memastikan bahwa setiap keputusan pembatalan didasarkan pada bukti yang sah dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Proses pembatalan harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan masalah hukum baru di kemudian hari,” jelas Menteri Nusron.
Selain itu, Menteri Nusron juga meninjau langsung lokasi-lokasi yang terindikasi adanya manipulasi data di kawasan Pagar Laut, termasuk di Bekasi. Ia menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran atau manipulasi dalam proses penerbitan sertipikat.
“Kami sedang menyelidiki oknum-oknum BPN yang terlibat dalam manipulasi data terkait penerbitan sertifikat ini. Jika terbukti ada indikasi pidana, kami akan menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum,” tambahnya.
Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN telah mengumumkan pembatalan 50 sertifikat kepemilikan tanah di kawasan Pagar Laut sebagai bagian dari upaya penyelesaian konflik pertanahan di wilayah tersebut. Proses identifikasi lebih lanjut terhadap sertipikat-sertipikat lainnya juga masih berlangsung guna memastikan tidak ada celah hukum yang tertinggal.
Harison Mocodompis, Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara transparan, profesional, dan tuntas sehingga hasilnya akan “terang benderang” serta tidak menyisakan permasalahan hukum di kemudian hari.
“Kementerian ATR/BPN saat ini tengah melakukan pemeriksaan baik fisik maupun yuridis. Kita tunggu saja hasilnya. Semua harus terang benderang, semua harus cepat, namun tetap teliti karena proses pembatalan tidak boleh menyisakan permasalahan hukum di kemudian hari,” tutup Harison.
Sebagai bagian dari langkah preventif, Abdul Azis, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan, pada apel pagi, Selasa (04-02-2025) menginstruksikan para pembina seluruh satuan kerja di wilayahnya, khususnya yang berbatasan dengan lautan, untuk memeriksa kemungkinan adanya sertipikat-sertipikat yang diterbitkan di atas laut. Instruksi ini bertujuan untuk mencegah manipulasi data dan menjaga integritas sistem pertanahan nasional. Langkah ini mencerminkan sinergi antara satuan kerja di daerah dengan Kementerian ATR/BPN dalam menangani konflik pertanahan secara menyeluruh, termasuk di wilayah-wilayah rawan seperti Pagar Laut.
Melalui langkah-langkah ini, Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki tata kelola pertanahan di Indonesia, memastikan keadilan bagi masyarakat, dan menjaga integritas sistem pertanahan nasional.
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Subbagian Umum & Hubungan Masyarakat
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional
Provinsi Kalimantan Selatan
Instagram: kanwilbpnkalsel
X: kanwilbpnkalsel
Facebook: kanwilbpnkalsel
YouTube: kanwil bpn kalsel
Tiktok: kanwilbpnkalsel
Penulis : ARF
Editor : MR
Sumber Berita : Humas